Bawaslu Rohil Inisiasi Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Kubu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Senin (07/10/2024) menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam di dalam waktu yang berbeda.
Dalam Sosialisasi ini Bawaslu mengandeng Narasumber dari unsur Polri dan Kejaksaan yang dihadiri oleh Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH, dari polres Rokan Hilir dan dari Kejaksaan Negri Rohil dihadiri oleh Kasi Pidsus Pratama. SH ,hadir juga Camat Kecamatan Kubu Safrizal, Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar. SH, MH, Danramil diwakili Serka Bambang dan Peserta yang terundang di Wisma Permata Bunda Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Rohil menyampaikan bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh Bawaslu Rohil dan dilaksanakan oleh setiap Panwaslu kecamatan sebagai inovasi dalam mensosialisasikan produk hukum dan pendidikan bagi pemilih pada pilkada 2024. "Bawaslu Rohil menginisiasi kegiatan ini untuk mensosialisasikan produk hukum dan pendidikan bagi pemilih yang dilaksanakan oleh setiap Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir, " Ujar Zubaidah
Lanjut Zubaidah menjelaskan bahwa regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ada banyak perbedaan terutama dalam proses penanganan pelanggaran dengan waktu yang lebih singkat yakni 3+2 hari begitu juga terkait dengan subjek hukumnya, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016, kemudian dijelaskan ada 3 jenis bentuk pelanggaran dalam pilkada yakni, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Etik, Pelanggaran pidana Pemilu. "ada 3 jenis mekanisme penanganan pelanggaran yaitu yang pertama pelanggaran Administrasi, Bawaslu dapat menerima laporan/ temuan kemudian melakukan analisis dan kajian jika terkait pelanggaran Netralitas ASN, dan telah terpenuhi syarat formil dan materil maka Bawaslu berkewenangan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara(BKN), yang kedua mekanisme penanganan pelanggaran etik bagi penyelenggara baik itu dari Bawaslu dan KPU menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) untuk memproses dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. dan yang terakhir mekanisme pelanggaran pidana pemilu Bawaslu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakkumdu berkewenangan untuk melakukan kajian dan penyidikan dan putusan, hingga hari ini sudah ada 21 Laporan Terkait pelanggaran Pilkada yang masuk Kebawaslu Kabupaten Rokan Hilir,tentu ini sebuah Penurunan kwalitas Demokrasi dengan banyak nya pelanggaran yang dilakukan terutama terkait Netralitas ASN,Pjs Penghulu/lurah,dan aparat desa." Jelas Zubaidah
Ketua Bawaslu Rokan Hilir ini juga berharap kepada masyarakat khususnya dikabupaten Rokan Hilir agar lebih cerdas dalam memilih dan memahami peraturan yang berlaku sehingga apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber dapat diteruskan kepada keluarga dan masayarakat," dan dalam kesempatan ini kami mengajak kepada seuruh masyarakat kubu dan kubu babussalam mari kita sama sama kita wujudkan pilkada yang damai, aman dan tentram sehinga pilkada berjalan lancar dan kondusif, no money poitik,no black campaign,no isu sara,no hoaks," harap Zubaidah
Selanjutnya Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon menjelaskan terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat dijelaskan beberapa dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, "Jadi untuk pilkada ini sudah diatur di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan kami menghimbau kepada bapak ibu untuk bersama sama mensukses Pilkada yang damai, aman dan tentram sehingga berjalan dengan lancar," Jelas Subiarto Tampubolon
Selanjutnya dari unsur Kejaksaan Negeri Rohil Kasi Pidsus Pratama ia menyampaikan Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024 Penegakan Hukum Terpadu Dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Umum Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan negeri. Oleh karenanya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.
Lanjutnya, "Tujuan Penegakan Hukum adalah memperkuat sistem ketatanegaraan, mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Dan ia menjelaskan beberapa kerawanan dalam pilkada yang rentan terjadi diantaranya Data Pemilih, Politik Uang, Distribusi Logistik, Isu Sara/Politik Identitas, berita Hoax , Penghitungan Hasil Pemilihan di TPS serta netralitas dari pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa," Jelas Pratama.
Penulis dan Foto : Masnoer
Editor : K. Amri