Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Kembali Memutuskan Perkara Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Bagansiapiapi, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menerima laporan Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, Dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK tersebut adalah perihal “hanya” memposting kegiatan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir oleh salah satu Parpol di Media Centre KPU Rokan Hilir, padahal pada tahapan itu seluruh Parpol mengajukan perbaikan ke KPU Rokan Hilir kecuali Partai Garuda yang tidak mengajukan perbaikan.

Tindakan ini dinilai melanggar kode etik sebagai petugas Pemilu sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : Pasal 8 huruf a : “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu” dan Pasal 10 huruf a : “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”.

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik pemilu nomor : 004/LP/PL/Kab/04.10/IX/2023 yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, mengambil kesimpulan, tindakan Terlapor (oknum PPK Kecamatan) tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Rohil, Nasrudin.

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyatakan PPK Kecamatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Perlu diketahui, putusan ini diambil dalam rapat pleno Bawaslu Rokan Hilir sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Putusan Laporan nomor : 004/LP/PL/Kab/04.10/IX/2023 Bawaslu Rokan Hilir dengan Nomor: 044/PP.01.02/K.RA-08/10/2023.
Berdasarkan Pasal 44 Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu kabupaten Rokan Hilir terkait anggota PPK yang melakukan pelanggaran tersebut setatus pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini di rekom kepada KPU Rokan Hilir agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Tak Berkategori