Bawaslu Rohil lakukan Koordinasi terkait pemberian sanksi netralitas ASN Pemda Rohil dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024
|
Bagansiapiapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melakukan Koordinasi terkait pemberian sanksi terkait netralitas ASN Pemda Rohil dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir, Senin (25/11/2025).
Kegiatan ini sebagai bentuk Pengawasan hasil tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait netralitas ASN, serta sinergi dalam rangka mewujudkan pengawasan pemilihan yang transparan, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir beserta Staf menyampaikan bahwa apresiasi terhadap BKPSDM Rohil yang telah menyampaikan tembusan surat pemberian sanksi terkait netralitas ASN dilingkungan Pemda Rohil sebagai buntut dari adanya laporan dugaan netralitas ASN yang diterima Bawaslu Rohil kemudian diteruskan kepada BKN RI melalui aplikasi SiapNet. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi serta kemitraan dengan pihak terkait, sehingga setiap tahapan pemilu, pemilihan dapat diawasi secara maksimal,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini perwakilan BKPSDM Rohil Kabid Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Muhammad Sholihin dan Staf Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda Jimmi Frans menyampaikan bahwa pemberian sanksi terkait netralitas ASN tersebut dilakukan oleh atasan langsung ASN bersangkutan berdasarkan pemberitahuan pada aplikasi I. Dis. BKN.
Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi hangat dan menarik, mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pengawasan pemilu, pemilihan di Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis dan Foto: Budi. B
Editor: M. Zaki