Bawaslu Rohil Rapat Daring Bersama Panwascam se-rohil Terkait Potensi Dugaan Pelanggaran Menjelang Tahapan Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih
|
Bagansiapiapi, (10-07-2020) – Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Mengadakan Rapat Daring Koordinasi Potensi Dugaan Pelanggaran Menjelang Tahapan Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih dengan Panwascam Se-Kabupaten Rokan Hilir, Rapat Daring Koordinasi ini di pimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta dan Zubaidah. Kamis, 09 Juli 2020 di Aula Sekretariat Bawaslu Rohil.
Pada rapat daring tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bimantara Prima Adi Cipta mengatakan Rakor daring kali ini adalah Mendeteksi potensi adanya dugaan pelangggaran menjelang dilaksanakannya coklit yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat ini KPU dalam tahapan perekrutan PPDP sudah hampir dalam tahap selesai.
“Panwascam harus mengetahui dasar hukum terkait perekrutan PPDP dan tuntutan nya juga sudah jelas bahwa dasar hukum PPDP adalah Surat Dinas KPU RI No. 487. Umur minimal 20 tahun maksimal 50 tahun. Kemudian tahapan rekrutmen staf sekretariat PPS bahwa staf sekretariat PPS adalah pegawai di kantor kelurahan yang ada” harap Bima.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Koordinasi SDM dan Organisasi Zubaidah menyampaikan bahwa Panwascam harus tetap menjaga kesehatan dalam Pengawasan Menghadapi Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Jika dalam menjalankan Pengawasan Menemukan kendala atau potensi pelanggaran yang sulit diselesaikan ditingkat Panwascam Maka berkoordinasi dengan Pimpinan satu tingkat di atasnya.
Editor : K. Amri
Penulis : M. khumaidi