Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Rapat Perdana Pasca Penetapan Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020

Bagansiapiapi 16/06/2020 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Rapat Perdana Pasca Penetapan Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020 tentang Optimalisasi Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) di Aula Bawaslu Rohil Senin (15/6).

Rapat tersebut dimaksudkan dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelayanan Kebutuhan Informasi dan Dokumentasi Pengawas Pemilu.

Rapat Pembentukan PPID dan KIP Bawaslu Rohil

Hadir pada rapat tersebut Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri sebagai Pembina PPID Bawaslu Rohil, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Fakhlurrozi selaku Tim Pertimbangan PPID, Kordiv SDMO Zubaidah Tim Pertimbangan PPID, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bimantara Adi Cipta Tim Pertimbangan PPID, Korsek Afrizal selaku Atasan PPID dan M.Nuh Hudawi Selaku Pejabat PPID Bawaslu Rohil

Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Fakhlurrozi mengkoordinir PPID/Tim KIP menyampaikan materi pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta pengelolaan pelayanan Data Informasi publik dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta terkait pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menetapkan prosedur operasional. Hal ini berdasarkan Perbawaslu No.10 Tahun 2019 dan tentang Standar Layanan Informasi Publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Perbawaslu no10 Tahun 19 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, adalah sebagai tujuan untuk memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik, dimana dalam meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik bertujuan untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas, agar pada pelayanan publik tersebut dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu syahyuri dalam sambutan pembuka Rapat tersebut mendorong agar pelaksanaan dan tugas Pengelolaan Informasi dan Dokumantasi PPID segera disusun dalam Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengetahui tata cara dan proses dalam penanganan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan atasan PPID melalui mediasi pada Komisi Informasi dapat berjalan sesuai prosedur.

Editor : K. Amri

Penulis : Albar

Tag
BERITA