Bawaslu Rohil Saksikan Penyerahaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menyaksikan penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye di Media Centre KPU Rokan Hilir pada hari Senin, 19 November 2020.
Selain Bawaslu, penyerahan ini disaksikan oleh Polres Rokan Hilir yang dalam hal ini diwakili oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais dan LO masing-masing pasangan calon/tim kampanye.
APK yang diserahkan oleh KPU Rokan Hilir berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. Sementara bahan kampanye berbentuk poster, selebaran dan stiker.
Ketua KPU Supriyanto dalam penjelasannya menyebutkan bahwa ketika APK dan Bahan Kampanye yang sudah diserahkan dan terpasang, kemudian rusak atau hilang maka itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari pasangan calon untuk menggantinya.
"APK dan Bahan Kampanye yang dibuat oleh KPU bertanda logo KPU dan bergambar maskot "Si Kubah". Proses penyebaran bahan kampanye wajib mengikuti protokol kesehatan covid-19, bahkan sebelum dibagikan ke penghubung pasangan calon, KPU Rokan Hilir telah menyemprotkan desinfektan ke semua APK dan BK ini" terang Supriyanto dalam sambutannya.
Komisioner Bawaslu Jaka Abdillah menjelaskan, pihaknya ikut menyaksikan penyerahan APK dan BK di KPU karena merupakan salah satu wujud pengawasan dari Bawaslu.
"Bawaslu mengawasi APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU, harapannya APK bisa terpasang sesuai dengan titik yang sudah ditentukan oleh KPU, begitu juga dengan BK yang nantinya akan disebar kepada pemilih harusnya mengikuti jadwal kampanye. Kualitas dan kuantitas APK dan BK yang diserahkan sama jumlah dan kondisinya," tutur Jaka.
Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye sudah dimulai pada tanggal 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.
Editor : K. Amri
penulis : Reza Is