Bawaslu Rohil Sosialisasikan Aturan Pilkada Bagi Kepala Desa/Ketua BPKep/Bumdes pada Pilkada Serentak tahun 2020.
|
Rokan Hilir. Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Sosialisasi Aturan Pilkada Bagi Kepala Desa, Ketua BPKep/Bumdes/Perangkat Desa pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Medan pada Rabu (25/11/2020).
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 24 orang, ikut hadir pula Kapolsek Pujud, Camat Tanjung Medan, Ketua MUI Tanjung Medan serta para Perangkat desa.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Rohil Fakhlurrozi, S.HI saat menjadi narasumber kegiatan tersebut mengatakan sosialisasi tentang aturan Pilkada bagi Kades, BPKep, Bumdes dan perangkat desa ini sangat perlu dilaksanakan.
“Tentu selain bagian dari tahapan pengawasan pemilihan, sosialisasi ini juga sangat perlu dilakukan karena sebagaimana kita tahu bersama dalam setiap pelaksanaan pilkada sering diwarnai dengan pelanggaran netralitas ASN, kades, Perangkat Desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Fakhlurrozi.
Atas alasan ini Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menekan praktik politik uang tersebut dengan memetakan potensi kerawanan serta sosialisasi sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan Pemilu.
Fakhlurrozi menegaskan agar bisa menjadi perhatian serius bagi Kepala Desa, Ketua BPKeb, Bumdes dan peserta yang hadir untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam pilkada.
Dengan adanya sosialisasi ini Fakhlurrozi berharap akan menambah pengetahuan para peserta sosialisasi tentang pentingnya netralitas Kades, BPKep, Bumdes dan perangkat desa lainnya. Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menekan praktik politik uang dengan memetakan potensi kerawanan serta sosialisasi sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
“Misalnya deklarasi desa anti money politic oleh masyarakat yang mulai marak di berbagai wilayah ini juga menjadi apresiasi dari kita.” pungkas pria yang akrab dipanggil Oji ini.
“Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam netralitas Kepala Desa, BPKep, Bumdes dan Perangkat Desa lainnya yakni kampanye terselubung. Ini perlu diperhatikan, agar lebih hati-hati dan tetap menjaga dan netralitas. Dengan demikian dapat menekan keterlibatan Kepala Desa dalam kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tutupnya.
Editor : Reza Is
Penulis : M. Albar