Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Surati Bupati Terkait Pencegahan Tindakan Pelanggaran

Bagansiapiapi, Menindaklanjuti  surat  edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pengawasan tahapan calon Kepala Daerah dan melakukan bentuk pencegahan serta membangun pemahaman bersama terkait dengan pengawasan Penyelengggaran Pimilihan calon Bupati dan Wakil Bupati,
maka dengan itu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan surat himbauan kepada Bupati Kabupaten Rokan Hilir suhubungan pelaksanaan pengawasan tahap pencalonan, (05/05/2020)

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengatakan bahwa hal ini dilkasanakan sebagaimana tercantum dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 22A, 22B dan Pasal 71 mengatur pada ayat Pasal 73 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 76, mengatur, pada ayat; (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: A. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B.Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin (III). Perbawaslu nomor 21 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Pasal 5, mengatur, pada ayat: 1).Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan   dan Penindakan.

"Kita merujuk dari undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 22A, 22B dan Pasal 71 mengatur pada ayat Pasal 73 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 76, mengatur, pada ayat; (1) Bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menyalah gunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin" ungkap Syahyuri.

Editor : K. Amri

Penulis : Dadang Hermawan

Tag
BERITA