Bawaslu Rohil Tegaskan Kembali ASN Bersikap Netral dalam Pilkada 2020.
|
Bagansiapiapi,(18/08/2020). Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir telah mengirimkan surat Edaran Nomor 075/RI-08/HK.01.00/VIII/2020, kembali menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil harus bersikap Netral. Dalam hal ini tidak boleh memberikan dukungan dalam bentuk apapun, Masalah netralitas PNS ini menjadi perhatian serius sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara khusus mengaturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tetap netral dalam ajang Pilkada 2020 meski mempunyai hak pilih.
"Kami sendiri di Bawaslu, telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi kelembagaan kepada pemerintah daerah, agar bersama-sama menciptakan suasana kondusif dan Pilkada yang jujur adil"Tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir juga mengingatkan agar para ASN tetap mempertahankan sikap profesional tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020, cukup bertugas memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
"oleh sebab itu Bawaslu mengingatkan kepala Daerah agar tidak memobilisasi ASN dalam pilkada, Apalagi kemungkinan kegiatan kampanye dialihkan ke bentuk virtual, tentu ini menjadi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam bermedia sosial karna bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan ASN, yakni berupa kampanye di media sosial ," ujarnya pula.
Syahyuri juga menambahkan bagi ASN yang tidak Netralitas dalam Pilkada 2020 ASN akan dikenakan sanksi mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lalu ada sanksi disiplin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.“Apabila ada ASN yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.
Editor : K. Amri
Penulis : Dadang H