Bawaslu Rohil Temukan Banyak Persoalan Tidak Tuntas Saat Coklit
|
Bagansiapiapi, Tahapan Pencocokan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Tahun 2024 berakhir, Rabu (24/07/2024).
Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih banyak menemukan persoalan yang terjadi saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang terjadi di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Demikian diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil Jaka Abdillah (Kamis, 25/07/2024).
Menurutnya, Bawaslu Rohil melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ikut mengawasi proses Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) sejak proses perekrutan Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) berlangsung hingga berjalannya proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dengan metode mendatangi pemilih dari rumah ke rumah bertatap muka secara langsung.
Dalam rangka menjaga hak pilih warga negara yang diatur dalam undang-undang, jajaran Pengawas Pemilu tidak hanya mengerahkan PKD dan Panwascam saja namun turut serta Bawaslu Rohil ikut memantau secara langsung proses coklit dan melakukan uji petik atas tahapan tersebut di beberapa kelurahan dan kepenghuluan disetiap kecamatan untuk memastikan warga masyarakat sudah didata.
"Kita turun setiap kecamatan, hasilnya masih banyak kita temukan persoalan yang muncul diantaranya masih ada warga yang belum didatangi atau belum dicoklit oleh Pantarlih," kata Jaka.
Beberapa persoalan yang berhasil ditabulasi oleh jajaran Pengawas Pemilu dilapangan diantaranya, masih ada warga masyarakat yang belum di coklit, masih ditemukan ada rumah warga yang telah di coklit tapi belum di tempelkan stiker tanda sudah di coklit, ada warga masyarakat yang sulit ditemui untuk di coklit khususnya etnis Tionghoa, masih ada rumah warga masyarakat yang dihuni oleh dua kepala keluarga tapi yang di coklit hanya satu kepala keluarga, ada juga Pantarlih yang lupa menulis jumlah anggota keluarga yang memiliki hak pilih dan nomor TPS, petugas Pantarlih yang melaksanakan coklit tidak menggunakan atribut dan identitas lainnya seperti ID Card, Topi dan Rompi bahkan ada Pantarlih yang tidak membawa SKnya serta ada juga pemilih yang tidak memenuhi syarat menjadi pemilih yang memenuhi syarat dan masih banyak lagi lainnya.
Atas banyaknya temuan di lapangan, Bawaslu Rohil menginstruksikan agar Panwascam memberikan saran dan perbaikan kepada PPK agar ditindaklanjuti dengan memperbaiki agar adanya kepastian warga masyarakat memiliki hak pilih dan daftar pemilih yang dihasilkan benar - benar berkualitas.
"Selain itu Bawaslu Rohil juga mengimbau kepada masyarakat yang belum di coklit untuk melaporkan dirinya ke Posko Kawal Hak Pilih yang ada di setiap kelurahan/kepenghuluan se Rohil agar hak pilihnya tidak hilang dalam helat Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini, ujar mantan Ketua PWI Rohil ini.