Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Panwas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa

Bagansiapiapi (02/03/ 2020), Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terbitkan SK Nomor 09/K.RI-08/HK.02.01/III/2020 dan SK nomor 10/K.RI-08/HK.02.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri.

Hal ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir untuk  menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020, Hal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa dan surat Ketua Bawaslu Provinsi Riau nomor 035/K.RI/TU.00.01/III/2020, serta untuk meminimalisir meningkatnya penyebaran Covid 19 di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan pernyataan resmi World Health Organitazation (WHO) yang menyatakan Covid 19 sebagai pandemi global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional serta upaya pencegahaan dan meminimalkan penyebaran covid 19.

pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan umum Kelurahan/Desa berlaku sejak tanggal 1 April 2020 dan pengaktifan kembali berdasarkan petunjuk lebilh lanjut dari Bawaslu Republik Indonesia.

selama masa pemberhentian sementara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium, hanya diberikan honorarium atas Output kerja dibulan Maret.

Humas_BawasluRohil

Tag
BERITA