Bawaslu Rokan Hilir Awasi Rekrutmen PPS secara Melekat di KPU Rokan Hilir
|
Bagansiapiapi, Bawaslu Rokan Hilir membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Perekrutan Calon PPS di KPU Kabupaten Rokan Hilir dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tim Fasilitasi Bawaslu Rokan Hilir melakukan pengawasan melekat Ini sebagai upaya untuk cegah terjadinya pelanggaran pada perekrutan Calon anggota PPS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir sudah membuka pendaftaran atau rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 mulai 18 s.d 30 Desember 2022 dan dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai dengan tanggal 31 s.d 2 Januari apabila belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Rekrutmen anggota PPS yang bisa juga dilakukan secara online ini diikuti masyarakat umum, termasuk pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang gagal dalam proses seleksi beberapa waktu lalu.
Tujuan Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan pembentukan perekrutan Calon PPS di KPU Kabupaten Rokan Hilir yaitu memastikan ketaatan KPU khususnya Kabupaten Rokan Hilir dalam membentuk Badan Adhoc sesuai dengan ketentuan UU No. 7 tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, memastikan bahwa peserta yang mengikuti seleksi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu memenuhi syarat serta memastikan keterpenuhan kuota jumlah pada seleksi Badan Adhoc di setiap wilayah tingkatan kecamatan atau desa/kelurahan serta memastikan keterwakilan 30 % perempuan di setiap tingkatan.
Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPS, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan lain-lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pada tahap penerimaan pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis : Ade Selvia
Editor : Reza Is