Bawaslu Rokan Hilir Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa Pemilu 2024
|
Bagansiapiapi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir membuka rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum 2024. Pendaftaran berlangsung selama 6 hari mulai dari tanggal 14 s.d 19 Januari 2023 dengan cara datang langsung ke kantor wilayah masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Sebanyak 184 pengawas pemilu direkrut untuk menjadi anggota PKD dimasing – masing kelurahan desa di Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun persyaratan menjadi anggota panwaslu kelurahan/desa yaitu Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Kewenangan dalam pembentukan PKD ada pada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 106 huruf (f) ”Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dengan mengangkat serta memberhentikan, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota."
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri menyampaikan bahwa rekrutmen PKD dalam rangka pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2024 nanti akan bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa.
"Tentu saja dalam proses pembentukan berpedoman pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023. Adapun Jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih nanti sebanyak satu orang per Kelurahan/Desa dan bersifat ad hoc (sementara). Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada putra dan putri terbaik kabupaten Rokan Hilir untuk mendaftar," pungkas Syahyuri.
Informasi lebih lanjut dapat langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan di 18 Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis : Ade S
Editor : Reza Is