Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hilir Gelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bagansiapiapi – Dalam rangka persiapan memasuki Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “MEMBANGUN PERAN MAHASISWA DALAM RANGKA MENGHADAPI PEMILU SERENTAK TAHUN 2024”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Mulia Jalan Perdagangan No. 158, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (31/10/ 2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Syahyuri, S.HI dan Anggota Bawaslu Jaka Abdillah S. Ag M.IP, Fakhlurrozi, S.HI dan Bimantara Prima Adi Cipta, SH Serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAI Ar-Ridho dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Ar-Ridho Kabupaten Rokan Hilir.

Syahyuri menghimbau agar setiap mahasiswa yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ini mampu menyampaikan kepada keluarga, sahabat, dan masyrakat tersadarkan akan kepedulian terhadap pemilu dan pengawasan pemilu. maka akan begitu besar peran Mahasiswa dalam pengawasan pemilu 2024 nanti.

Sosialisasi ini merupakan upaya Pencegahan terjadinya Potensi Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Serta pelaksanaan amanah dari UU No 7 tahun 2017 Pasal 94 ayat 1 huruf d yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu.

Bimantara dalam Materinya juga menyampaikan bahwa Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan harapan agar Pemilu dapat dilaksanakan secara bebas dan setara, Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat Konstitusi.

Jaka juga menambahkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Salah satu tahapan pemilu tersebut adalah Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD, dimana sub dan tahapan yang sedang berjalan adalah pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 1 - 14 Agustus 2022 jadwal tersebutberdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Adapun Prinsip Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel.

“Tupoksi Pengawas Pemilu yaitu melakukan pencegahan dan penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan Sengketa proses Pemilu/Pemilihan kemudian mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan mencegah terjadinya politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Kepemiluan dan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota terkait Kepemiluan,” tutup Fakhlurrozi dalam pemaparannya.

Penulis : Dadang H

Editor : Reza Is

Tag
Tak Berkategori