Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Daerah Perbatasan Antar Provinsi

Kota Pinang. KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Terkait Daerah Perbatasan Antar Provinsi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Hotel Grand Suma Blok Songo Kota Pinang, Kamis (26/11/2020).

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Labuhan Batu Selatan Ependi Pasaribu dan dihadiri oleh forkopimda masing-masing daerah perbatasan yaitu Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, diantaranya anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, Asisten I Setdakab Labuhan Batu Selatan, anggota Bawaslu Labuhan Batu Selatan, Kepala Satpol PP Labuhan Batu Selatan, Kabagren (sebagai Kepala Satuan Pengendali Keamanan Wilkum Kabupaten Labuhan Batu Selatan) dan Kasat Intelkam Polres Labuhan Batu. Sementara dari Rokan Hilir dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Rokan Hilir Nurmansyah, Kasat Intelkam Polres Rokan Hilir P. Banjarnahor, anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Koordiv SDM dan Parmas KPU Rokan Hilir Tua P.Nasution, Koordiv Hukum KPU Rokan Hilir Hasbullah Rambe, Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah dan Koordiv Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Rokan Hilir Fakhlurrozi.

Selain membahas mengenai data pemilih, Ketua KPU Labuhan Batu Selatan Ependi Pasaribu dalam sambutannya mengatakan bahwa "Proses pemutakhiran data pemilih dan lokasi TPS adalah tugas kita bersama untuk mencari solusi dari keberadaan TPS Labuhan Batu Selatan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sekaligus sebagai ajang silaturrahmi dengan saudara-saudara kami di Kabupaten Rokan Hilir," terangnya.

Menurut Ependi Pasaribu, kegiatan ini bertujuan agar pemilih yang berada di perbatasan dapat memastikan lokasi tempat pemungutan suaranya pada hari Rabu, 9 Desember 2020.

Dalam rakor tersebut semua pihak memberikan saran, masukan dan analisis kritis terkait keberadaan TPS Kabupaten Labuhan Batu Selatan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang oleh aparat kepolisian baik dari Polres Rokan Hilir dan Polres Labuhan Batu dikategorikan sebagai TPS sangat rawan.

Di penghujung rapat, diambil kesimpulan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, 018 dan 019 Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan tetap berada di dalam wilayah Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir sebagai upaya menjaga hak konstitusi warga negara dalam memilih pada pilkada serentak tahun 2020, mengingat masih banyak warga masyarakat yang beridentitas kependudukan Labuhan Batu Selatan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hilir jauh sebelum ada Permendagri 57 Tahun 2018.

Terakhir, KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan KPU Kabupaten Rokan Hilir menandatangani kesepakatan dari pertemuan yang dilaksanakan dan disaksikan oleh masing-masing forkopimda yang hadir.

Editor : K. Amri
Penulis : Reza Is

Tag
BERITA