Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hilir Hadiri Sidang Pembacaan Putusan DKPP Nomor 57/PKE/DKPP/I/2025

dkpp

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengikuti sidang pembacaan Putusan DKPP Nomor 57/PKE/DKPP/I/2025

Bagansiapiapi, Ketua dan Anggota Bawaslu Rokan Hilir  hadiri sidang pembacaan putusan DKPP RI Nomor 57/PKE/DKPP/I/2025 melalui Zoom Meeting pada Senin, 30 Juni 2025.  Dari Pengaduan No. 402-P/LDKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No.57-PKE-DKPP/I/2025, atas nama pengadu Suryadi memberi kuasa kepada Muhammad Salim. SH dan Zulkifli. SH.,MH terkait dengan Proses Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Pilkada 2024, atas Laporan tersebut Bawaslu Rokan Hilir telah mengikuti persidangan Kode Etik DKPP RI pada tanggal Rabu, 14 Mei 2025 yang bertempat  di Kantor KPU Provinsi Riau.

sidang


Majelis persidangan antara lain Anggota DKPP RI  J.Kristiadi sebagai Ketua Majelis Sidang dan selaku Anggota Majelis Sidang Alnofrizal TPD (unsur  Bawaslu Riau) Supriyanto (Unsur KPU Riau) dan Dimas Suprapto,S.Kom.M.kom (unsur Masyarakat).

Adapun agenda Persidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait serta pemeriksaan bukti kemudian dilanjutkan dengan sidang pembacaan Putusan DKPP RI pada hari Senin 30 Juni 2025, bahwa DKPP RI memutuskan untuk menolak aduan pengadu secara keseluruhan dan memutuskan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Rokan Hilir.

Rehabilitasi ini berarti bahwa DKPP setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta  persidangan bahwa  Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tidak terbukti  meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap  Peraturan DKPP no. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

DKPP dalam putusannya merehabilitasi nama baik ketua Bawaslu Rokan Hilir serta Anggota terhitung sejak Putusan dibacakan.

Penulis dan Foto: Masnoer

Editor : Mardani