Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hilir Ikuti Rakor Sosialisasi Produk Hukum Secara Daring

Sosialisasi Produk Hukum

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau secara daring melalui Zoom Meeting

ROKAN HILIR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (16/9/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Kepala Bagian di lingkungan Bawaslu Provinsi Riau, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta jajaran staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.

Rakor sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal. Agenda utama pertemuan ini secara khusus membahas keberlakuan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap produk hukum ini, khususnya dalam memahami ketentuan proses hukum, mekanisme pendampingan, serta metode komunikasi yang efektif dan responsif apabila terjadi permasalahan hukum. Ia menjelaskan bahwa proses pendampingan hukum yang diatur dalam Surat Keputusan Bawaslu tersebut berkaitan erat dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Layanan Advokasi Hukum.

Penyampaian materi dilanjutkan secara terperinci oleh Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau. Sesi sosialisasi berlangsung interaktif yang ditandai dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, yang dihadiri langsung oleh Ketua beserta seluruh Anggota, mengikuti jalannya kegiatan secara khidmat hingga selesai.

Usai kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, menyampaikan bahwa sosialisasi produk hukum ini memberikan pemahaman substantif di tengah dinamisnya pemberitaan dan penanganan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ia menambahkan bahwa seluruh saran, arahan, dan materi yang disampaikan dalam rakor tersebut sangat membantu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam mengoptimalkan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Penulis dan Foto  :  Khumaidi

Editor  :  Albar