Bawaslu Rokan Hilir menggelar Rapat bersama Sentra Gakkumdu
|
Bagansiapiapi, (01/08/2020). Sentra Gakkumdu Bawaslu Rokan Hilir menggelar rapat bersama di Aula Bawaslu Rohil yang dipimpin oleh ketua Bawaslu Syahyuri, selaku Pembina sekaligus koordinator Sentra Gakkumdu, kordiv PP Bimantara prima adicipta, kordiv sengketa Jaka abdillah, kordiv Sdm & organisasi Zubaidah, serta Koordinator Sekretariat Afrizal dan Bendahara Bawaslu Rohil Hubban Nasri.
Turut Hadir dari unsur Kepolisian Kodam Firman Sidabutar, Hardiansyah serta dari kejaksaan Marulitua Sitanggang, dan Rahmat Hidayat, yang tergabung di sentra Gakkumdu, lanjut Staf Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir yang tergabung di Pokja Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020. Rabu. 29 juli 2020.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir membahas tentang Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5, nomor 1, nomor 15 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam rapat tersebut Bimantara disesi pertama mencoba membahas pasal perpasal perber Nomor 5, Nomor 1, Nomor 15 tahun 2020, ada beberapa pasal yang masih perlu dibahas yg berkelanjutan dikarenakan tugas dan wewenang, dan juga beberapa pasal serta ayat dianggap selesai dan disepakati secara bersama.
Dikesempatan yang sama korsek Bawaslu Rohil Afrizal turut menjelaskan tentang anggaran sentra gakkumdu, "tentunya anggaran gakkumdu ini sudah dibahas di provinsi riau dan di setujui, dan anggaran ini bisa dipergunakan sebagaimana semestinya agar nanti kegiatan di pokja gakkumdu ini bisa lancar, tuturnya"
Dalam hal persoalan penyerapan anggaran Bendahara Bawaslu Rohil juga berkesempatan menjelaskan secara rinci persoalan anggaran dan peruntukan di pokja sentra gakkumdu.
Dari Kepolisian "kodam firman sidabutar menjelaskan juga nantinya Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir bisa mengadakan pelatihan dan simulasi penerimaan laporan dugaan tindak pidana bagi Staf Bawaslu yang tergabung pada struktur kepungurusan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir sebagai garda depan dalam penerimaan laporan dugaan tindak pidana pilkada 2020. Tuturnya"
Hal ini adalah wujud strategi untuk menjalankan tugas yang terbatas oleh waktu penanganan dugaan tindak pidana pilkada 2020 selama 3 (tiga) hari ditambahkan 2 (dua) hari jika diperlukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Akhirnya, rapat ditutup dan dilanjutkan dengan berfoto bersama.
Editor : K. Amri
Penulis : M. Albar