Bersama Bawaslu, Sekdaprov Akan Susun Langkah Strategis Untuk Menekan Pelanggaran Netralitas ASN Pada perhelatan Pemilu 2024
|
Pekanbaru, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bimantara Prima Adi Cipta dan Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran , Data dan Informasi Fakhlurrozi hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Riau Kamis (02/03/2023), rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal SE., M.IKom.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto yang turut hadir dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa estimasi jumlah pegawai Pemerintah Provinsi Riau terbagi menjadi dua, untuk pegawai negeri sipil berjumlah 83.000 (delapan puluh tiga ribu), dan 108.000 (seratus delapan ribu) jumlah pegawai honorer, hal ini membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sasaran utama dalam proses mencari dukungan bagi calon kepala daerah yang berkontestasi baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.
“Pada tahun 2018 lalu, kurang lebih ada sekitar 28 kasus pelanggaran netralitas ASN yang diproses dan diperiksa oleh Bawaslu, ini merupakan catatan untuk perbaikan kedepannya” jelas Sekdaprov.
Sekdaprov juga menambahkan bahwa aturan tentang Aparatur Sipil Negara sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN dalam pelaksanaan Pemilu tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.
“ASN ini termasuk menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang, sehingga harus disusun langkah-langkah strategis untuk menekan jumlah pelanggaran terhadap netralitas ASN,” katanya.
Sebelum Rapat Loordinasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024 ditutup, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengatakan bahwa perhelatan akbar tidak lama lagi, diperkirakan kurang lebih pelaksanaan Pemilu tinggal 340 hari lagi menuju hari pemilihan.
Alnof menghimbau kepada jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasan dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam proses pengawasan di lapangan. “Hal ini penting kita laksanakan agar tercapainya kerja pengawasan, mengupayakan pencegahan dan mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di tengah rentetan tahapan Pemilu yang beririsan,” tutupnya.
Penulis : Maidi
Editor : Reza Is