Lompat ke isi utama

Berita

Cari Masukan Publik Terkait Evaluasi Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Rohil Ikuti FGD di KPU

FGD KPU

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir foto bersama pada kegiatan kegiatan Rapat Terpumpun Focus Group Discussion (FGD) 

Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan  yang mana surat tersebut ditujukan ke seluruh Ketua KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Rapat Terpumpun Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 di Aula Media Center Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko. 

FGD tersebut mengundang Bawaslu Rohil, Polres, Kejari, Kodim 0321/Rohil, Dinas Dukcapil, Kesbangpol Linmas, Partai Politik, Akademisi, Ormas/OKP dan Media Massa.

Turut hadir dari Bawaslu Rohil Zubaidah Ketua, Jaka Abdillah (Koordiv P2H) dan Nurmaidani (Koordiv HPS). 

Dalam FGD tersebut ada dua topik kajian teknis yang dibahas yakni terkait pendaftaran partai politik yang mencakup verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan yang kedua terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan). 

Dalam sesi tanya jawab peserta yang hadir dimintai masukan dan saran terhadap topik pertama. jaka mewakili Bawaslu Rohil menyampaikan perlunya penekanan terhadap proses administrasi pendaftaran partai politik yang dalam kaca mata pengalaman saat melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu tahun 2024 ada partai politik yang pindah kantor sampai 4 kali di 4 kecamatan yang berbeda-beda bahkan kepengurusan partai politiknya juga ikut bongkar pasang meskipun akhirnya partai politik tersebut tetap bisa mengikuti pesta demokrasi setelah mengajukan gugatan kepada KPU RI dalam sidang adjudikasi di Bawaslu RI.

Selain itu Jaka juga menyoroti banyaknya nama masyarakat yang dicatut tanpa izin pemilik data kependudukan sebagai anggota partai politik tersebut hingga membuat kerepotan pada saat yang bersangkutan ingin mendaftar dalam seleksi CPNS, P3K, Penyelenggara Pemilu Adhoc baik di KPU maupun di Bawaslu. 

Sementara itu Nurmaidani menyoroti tentang keterwakilan perempuan 30% dalam susunan calon legislatif hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI dan Mahkamah Agung RI bahwa syarat mutlak keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 agar benar-benar dilaksanakan sehingga tidak menjadi bahan objek sengketa dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi nantinya.

Pada topik kedua yakni tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam Silon, Ketua Muhammadiyah Rohil H Dodi Hardiana menyampaikan pertanyaan seputar verifikasi ijazah pasangan calon pada saat Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimana di Rohil terdapat 2 pasangan calon yang mengikuti kontestasi namun sampai sekarang calon terpilih dan telah dilantik masih dipertanyakan soal legalitas ijazahnya dan telah bergulir kasus tersebut di Polda Riau dan PTUN.

Tanpa terasa FGD yang dilaksanakan berjalan 2,5 jam dan seteleh menghimpun semua pertanyaan, masukan dan saran yang disampaikan acara ditutup dengan foto bersama.

Penulis dan Foto: Mardani 

Editor: Adam. H