Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Larang ASN Dukung Peserta Pemilu Dalam Medsos

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu terus berupaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilu dan pemilihan. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber di acara talkshow yang diselenggarakan MrG Tv di Tangerang, Jumat (30/9/2022).

"ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial," tegas Bagja menjawab pertanyaan dari pemandu acara.

Dikatakan Bagja, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyikapi sikap ASN dalam menggunakan sosial.

"Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN," ungkapnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2020-2021 lalu, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan diduga melanggar netralitas. Sebanyak 1.596 terbukti melanggar dan dijatuhi saksi. Sedangkan 1.378 telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Sumber : bawaslu.go.id

Tag
BERITA