Eksistensi Bawaslu dan Tantangan Sosialisasi di Masyarakat
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Namun demikian, hingga saat ini keberadaan Bawaslu dinilai belum seeksis Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang namanya sudah lebih dikenal di tengah masyarakat. Kurangnya eksistensi tersebut bukan berarti Bawaslu tidak memiliki peran yang penting. Sebaliknya, pengenalan dan sosialisasi mengenai keberadaan serta fungsi Bawaslu justru sangat diperlukan, mengingat Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa adanya peran serta dan partisipasi masyarakat.
Banyak tugas dan kewenangan Bawaslu yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, terutama dalam hal pengawasan dan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Partisipasi masyarakat menjadi sangat penting karena keterbatasan jumlah anggota Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pengawasan pemilu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurmaidani, melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama salah seorang Majelis Guru RA As-Shiddiq Simpang Benar, Kepenghuluan Cempedak Rahuk, pada Jumat, 7 Februari 2026.
Berdasarkan hasil diskusi yang dilaksanakan, diketahui bahwa peserta diskusi belum mengenal keberadaan lembaga Bawaslu. Peserta mengakui bahwa selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah, ia pernah menemukan dugaan pelanggaran pemilu, namun tidak mengetahui ke mana pelanggaran tersebut harus dilaporkan. Peserta bahkan menyampaikan bahwa baru pada kegiatan diskusi ini ia mengetahui adanya lembaga Bawaslu. Temuan tersebut menjadi perhatian serius, karena partisipasi masyarakat dalam menegakkan keadilan pemilu akan sulit terwujud apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman yang sangat terbatas mengenai lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya. Berdasarkan hasil diskusi ini, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi mengenai Bawaslu perlu dilakukan secara merata dan berkelanjutan di tengah masyarakat, khususnya pada masa non-tahapan pemilu, guna mengisi kekosongan informasi dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Peserta diskusi menyampaikan pandangan bahwa pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah akan berjalan lebih baik apabila praktik politik uang (money politics) dapat dihilangkan. Menurut peserta, tanpa adanya politik uang, masyarakat akan lebih fokus dalam menilai visi, misi, serta kebijakan yang ditawarkan oleh peserta pemilu yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas. Dengan demikian, peserta pemilu yang terpilih benar-benar merupakan representasi dari kehendak dan aspirasi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan diskusi, peserta mengusulkan dilaksanakannya diskusi lanjutan dengan melibatkan jumlah peserta yang lebih banyak, khususnya dari Majelis Guru RA As-Shiddiq Simpang Benar, Kepenghuluan Cempedak Rahuk.
Kegiatan konsolidasi demokrasi ini dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Oleh: Nurmaidani
Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rokan Hilir