Lompat ke isi utama

Berita

Fakhlurrozi Jelaskan Kepada Pemilih Pemula Tentang Sanksi-sanksi Pelangaran Pilkada.

Bagansiapiapi,(28/07/2020). Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Proses Pengawasan dan Sosialisasi pun terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Bangko Pusako, Minggu (26/7/2020).

Dalam kegiatan yang berlangsung, turut hadir Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Fakhlurrozi, anggota Panwaslu Kecamatan Bangko Pusako dan Peserta Sosialisasi Para Pemilih Pemula di ikuti oleh Siswa Siswi SMAN 2 Bangko Pusako.

Dalam sambutannya, Ketua Panwas Bangko Pusako Dadang mengatakan sebagaimana djketahui atau sering disingkat dengan Pilkada, adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokrasi. "Oleh karena itu pentingnya bagi kita mengetahui tahapan-tahapan dan tata cara pemilih kepala daerah," jelasnya.

Lanjut Penyampaian Materi Sosialisasi Pemilih Pemula Oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Fakhlurrozi selaku Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Rohil Menyampaikan Peraturan-peraturan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak, tentang Temuan, pelanggaran, serta sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan apabila terdapat suatu pelanggaran dan mengganggu ketertiban jalannya tahapan pemilihan kepala daerah serentak nantinya.

Selanjutnya Fakhurrozi dalam materinya menyampaikan kepada pemilih pemula tentang money politik, ASN, sejarah Bawaslu, dan tugas pokok Bawaslu. untuk ikut serta dalam peranan pengawasan terhadap pemilih kepala daerah yang akan di lasanakan 9 Desember 2020

Disinilah peran aktif pemilih pemula dan masyarakat harus aktif membantu mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran, maka akan tercipta pemilu yang bersih. Minimal kalau mereka lihat ada yang aneh-aneh langsung lapor kepada petugas," ucap Fakhlurrozi.

Editor : K. Amri

Penulis : M. Albar

Tag
BERITA