Fakhlurrozi Pemateri Perdana dalam Pelatihan Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Rohil
|
Bagansiapiapi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tanggal 7 Juli 2020 perihal permohonan menjadi narasumber pelatihan Pemutakhiran Data Pemilih PILKADA tahun 2020, KPU Kabupaten Rohil menggelar Pelatihan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Rohil Kepada PPK se-Kabupaten Rokan Hilir di Aula Media Centre Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Jl. Kecamatan KM.4 Bagansiapiapi. Kamis (09/07/2020)
Acara dihadiri ketua KPU Rohil Supriyanto beserta anggota KPU Rohil, peserta pelatihan anggota PPK se-Rohil. dan Fakhlurrozi selaku Koordinator Divisi Hukum Humas, Data dan Informasi Bawaslu Rohil sebagai narasumber perdana dalam kegiatan pelatihan Pemutakhiran Data Pemilih PILKADA tahun 2020 itu dengan materi Aspek Pengawasan Dalam Pemutakhiran Data Pemilih.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Rohil Supriyanto, dalam pembukaan supriyanto mengatakan bahwa Proses Pemutakhiran Data Pemilih ini sangat perlu memperhatikan hak pilih bagi pemilih. ”setiap warga negara berhak untuk memilih dan regulasi kepemiluan menjamin itu, selanjutnya dalam proses pencoklitan harus mencermati data pemilih yang sudah meninggal dan yang sudah pindah wilayah memilih serta perlu dicermati apakah ada data yang ganda”ungkap Supriyanto.
Supriyanto juga berharap agar peserta pelatihan terkait pemutakhiran data pemilih mengedepankan integritas kinerja Penyelenggara mengacu pada Regulasi yang ada, serta hindari Pelanggaran administrasi dan Pidana seperti menghilangkan hak pilih masyarakat pemilih dan bekerja sesuai Protokol Kesehatan pencegahan dan Penularan wabah Covid-19.
Dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rokan hilir Fakhlulrozi selaku narasumber dalam pelatihan tersebut menyampaikan materi dengan mencantumkan Dasar hukum UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 6 tahun 2020 serta beliau dalam materinya juga menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu bersumber dari hasil pengawasan berupa temuan dari pengawas pemilu pada semua tingkatan dan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan warga negara yang mempunyai hak pilih pada pemilihan dan semua tindakan penanganan temuan dan laporan mengacu pada regulasi kepemiluan.
Selain itu koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Rokan Hilir ini juga memaparkan dengan rinci dan seksama apa saja yang menjadi aspek pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih, dengan gamblang beliau mengatakan Bahwa ada tiga aspek pengawasan yang menjadi konsentrasi Bawaslu dalam menjamin Hak pilih warga negara tersebut mulai dari pembentuakan petugas pemutakhiran data sampai proses menjalankan tahapan pemutakhiran data itu sendiri, yang pertama adalah Aspek Administrasi Pemutakhiran data Pemilih, kode etik penyelenggara pemutakhir data pemilih dan dugaan pelanggaran Pidana ketika proses.
“Tahapan pemutakhiran data pemilih adalah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan, Tahapan ini juga merupakan tahapan Pemilihan lanjutan pasca penundaan beberapa waktu yang lalu akibat terjadinya bencana nonalam di Indonesia tersebarnya corona virus diseases 2019 (covid-19), untuk itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tantang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (covid-19), mengacu pada Peraturan KPU tersebut semua tahapan Pemilihan lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2109 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan ini semua tercantum jelas menjadi norma yang mengatur pada Pasal 5 PKPU 6 Tahun 2020, tentu proses tahapan pemutakhiran data pemilih juga diatur dan mengacu dengan peraturan ini, tentu protokol kesehatan yang menjadi norma secara otomatis pelaksanaannya pada semua tahapan Pemilihan menjadi aspek pengawasan Pengawas pemilu” Tutur Fakhlulrozi.
Editor : K. Amri
Penulis : M. Albar