Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Bawaslu Rohil Hadiri Rakernis Penyelesaian Sengketa

Pekanbaru, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Jaka Abdillah, Faklurrozi dan Zubaidah, hadiri rapat kerja teknis tindak lanjut penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan yang diselenggarakan di Aula Bawaslu Riau, Senin, 12 Juli 2021.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, didampingi Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Hasan serta Kasubag PSPP Gushendri, rakernis yang dilaksanakan untuk persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang, sebagaimana hasil rapat antara Pemerintah dengan Komisi II DPR serta Penyelenggara Pemilu yang menyepakati bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan pada Februari dan Pilkada pada Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu wewenang Bawaslu yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah menyelesaikan sengketa yang muncul pada saat proses Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala Daerah, baik sengketa antar peserta ataupun sengketa antar peserta dengan penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lanjut Rusidi dalam paparan materinya mengatakan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan emergency exit, sehingga ini merupakan pilihan apabila dalam penanganan pelanggaran tidak ditemukan mekanisme penanganan dan tidak dapat mengembalikan hak peserta pemilihan untuk kembali menjadi peserta pemilihan misalnya. Dengan demikian keberadaan kewenangan sengketa yang dimiliki oleh Bawaslu ini merupakan suatu keniscayaan bahwa ada hak peserta pemilihan yang harus dilindungi, dan melalui penyelesaian sengketa sarana untuk menguji apakah tindakan KPU sudah benar dan apakah hak peserta pemilihan dapat dikembalikan.

“Dalam penyelesaian pengketa proses baik pemilu dan pilkada, kita diberi ruang mediasi atau musyawarah tertutup, kita harus memaksimalkan itu karena itu merupakan wadah yang mengedepankan win-win solution yang telah diberikan undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri" ujar Rusidi.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto atau yang akrab disapa Bung Nugi menyampaikan ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya perbedaan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada beberapa daerah dalam tindak lanjut dari putusan penyelesaian sengketa proses Bawaslu oleh KPU.

“permasalahan dan perbedaan penafsiran terhadap tindak lanjut dari putusan Bawaslu ini harus terlebih dahulu diselesaikan pada tingkat atas yakni Bawaslu RI dan KPU RI dan para stakeholder juga harus sering melakukan koordinasi agar permasalahan dan perbedaan penafsiran terhadap tindak lanjut dari putusan Bawaslu ini dapat diminimalisir" ujar Nugi.

Nugi berharap bahwa koordinasi antara Bawaslu dan KPU di jajaran provinsi dan kabupaten kota harus diintensifkan dengan komunikasi formal dan informal sehingga terbangun sebuah kesefahaman dan pandangan terkait tata aturan mengingat bahwa jajaran dibawah tidak memiliki kewenangan interpretasi aturan yang dibuat oleh jajaran diatasnya. (Khoirul)

Tag
BERITA