Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Pencalonan DPD, Bawaslu Rokan Hilir Buka Posko Aduan Pencatutan Identitas Kependudukan

Bagansiapiapi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Rokan Hilir membuka posko pengaduan pencatutan identitas kependudukan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) peserta pemilu perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilu tahun 2024 guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal yang sedang berjalan.

Tujuan utama dari pendirian posko pengaduan masyarakat ini adalah untuk memastikan data masyarakat (identitas kependudukan) yang ada dalam silon adalah benar sebagai bukti dukungan oleh bacalon anggota DPD dan jika ada masyarakat yang keberatan identitas kependudukannya dicatut tanpa izin pemilik maka dapat melaporkan di posko Bawaslu Rokan Hilir atau pada jajarannya.

Pencatutan identitas kependudukan oleh bacalon anggota DPD sebagai syarat dukungan minimal adalah pelanggaran administrasi dan bisa juga mengarah ke pelanggaran pidana pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mendirikan posko di Jalan Pelabuhan Baru No. 11 Kelurahan Bagan Barat Kec.Bangko - Bagansiapiapi. Posko ini di buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, mengatakan bahwa saat ini sedang berjalan tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dukungan minimal peserta pemilihan umum calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024, untuk pendaftaran ini sudah berakhir dan sudah masuk ketahap verifikasi administrasi. Bawaslu tentu bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya verifikasi administrasi.

"Nah untuk menindaklanjuti ini, Bawaslu Rokan Hilir mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk mengecek kembali identitas kependudukannya apakah terdaftar sebagai pemberi dukungan minimal atau tidak. Bagi masyarakat yang merasa dirinya tidak pernah memberikan identitas kependudukannya dan keberatan tercantum sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024 dapat melaporkan dirinya ke posko pengaduan di Bawaslu Rokan Hilir, bagaimana cara mengecek identitas kependudukan sebagai pemberi dukungan kepada bacalon DPD dapat mengecek secara mandiri melalui http://infopemilu.go.id/pemilu/cari_nik_ pendukung atau bisa juga mendatangi ke kantor Bawaslu Rokan Hilir pada alamat diatas atau bisa juga dengan melaporkan diri ke kantor Panwaslu Kecamatan ditempat asal domisili," terang Syahyuri.

Syahyuri berharap kepada masyarakat agar lebih pro aktif dalam melihat dinamika kepemiluan karena suksesnya hajatan demokrasi yang dilakukan setiap 5 tahun sekali bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dan DKPP saja akan tetapi masyarakat harus turut andil, salah satunya dengan pro aktif mengecek dukungan minimal bagi calon anggota DPD yang akan menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Selain itu masyarakat yang dicatut identitas kependudukannya tanpa izin dari pemilik dalam Silon bakal calon anggota DPD dapat juga mendatangi kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk diproses penghapusan namanya dalam Silon.

Penulis : Albar

Editor : Reza Is

Tag
BERITA