Hadiri Uji Publik, Bawaslu Riau Sampaikan Agar Penataan Dapil Sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017
|
Bawaslu Riau-Pekanbaru, Anggota Bawaslu Riau, Hasan, M.Si bersama Kepala Bagian Pengawasan Pemilu, Tarmizi, AP menghadiri uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Provinsi pada Pemilu tahun 2024 yang di laksanakan oleh KPU Provinsi Riau. Kamis (19/01/23).
Uji publik penataan Dapil ini dihadiri Bawaslu Riau, Partai Politik peserta Pemilu 2024, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta awak media.
Berdasarkan putusan MK nomor 80/PUUXX/2022, KPU Provinsi melakukan uji publik terhadap penataan Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024. Dalam penataan Dapil harus memenuhi 7 prinsip sebagaimana yang tertuang pada pasal 185 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
7 prinsip tersebut yakni prinsip kesetaraan, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, contermius, kohesivitas, integritas wilayah, dan prinsip kesinambungan.
Pada Pemilu 2019, Provinsi Riau memiliki 8 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 65 kursi, dengan rincian sebagai berikut:
Dapil Riau 1 yaitu Pekanbaru berjumlah 9 Kursi, Dapil Riau 2 yaitu Kampar berjumlah 8 Kursi, Dapil Riau 3 yaitu Rokan Hulu berjumlah 6 Kursi, Dapil Riau 4 yaitu Rokan Hilir berjumlah 7 Kursi, Dapil Riau 5 yaitu Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Dumai berjumlah 11 Kursi, Dapil Riau 6 yaitu Pelalawan dan Siak berjumlah 8 Kursi, Dapil Riau 7 yaitu Indragiri Hilir berjumlah 8 Kursi, Dapil Riau 8 yaitu Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi berjumlah 8 Kursi, dengan jumlah penduduk se-Provinsi Riau sebanyak 5.980.805 orang.
Berdasarkan putusan mendagri nomor 050-145 Tahun 2022 dan keputusan nomor 457 jumlah penduduk Provinsi Riau Tahun 2022 sebanyak 6.646.390 dengan alokasi kursi tetap sebanyak 65 Kursi.
Pasca putusan tersebut, terjadi pergeseran alokasi kursi. Pertama di kota Pekanbaru semula dari 9 Kursi menjadi 11 kursi, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan meranti dan Kota Dumai semula 11 kursi menjadi 12 kursi.
Selain itu terdapat juga jumlah kursi yang berkurang yaitu Kabupaten Rokan Hulu yang semula 6 menjadi 5 Kursi, Kabupaten Rokan Hilir yang semula 7 menjadi 6 Kursi, serta Kabupaten Indragiri Hilir semula 8 menjadi 7 kursi.
Berdasarkan hasil rancangan tersebut, Hasan menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 masih menggunakan regulasi yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Undang-Undang 7 tahun 2017, termasuk untuk penetapan Dapil Provinsi Riau yang terdapat di lampiran IV halaman 5 sehingga ketika ada perubahan Dapil, maka harus dilakukan perubahan lampiran Undang-Undang 7 tahun 2017.
Hasan berharap agar dalam uji publik penataan Dapil ini tetap menampung saran dan masukan dari masyarakat, stakeholder dan peserta Pemilu yang selanjutnya disampaikan ke KPU RI agar menjadi dasar dalam penetapan Dapil.
Sumber : riau.bawaslu.go.id