Hakim PTUN Pekanbaru Mengisi Materi Dalam Rapat Kerja Teknis di Bawaslu Provinsi Riau
|
Pekanbaru, Hakim PTUN Pekanbaru Rendi Yurista, SH., MH berkesempatan hadir sebagai pemateri dalam Rapat Kerja Teknis Penyusunan Risalah Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilihan Umum di Aula Bawaslu Provinsi Riau Pekanbaru, Senin (30/05/2022).
Rapat kerja teknis ini ditaja oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau yang menghadirkan Ketua Bawaslu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi, Koordinator Sekretariat dan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam penyampaian materinya, Rendi menyampaikan banyak hal diantaranya menyebutkan bahwa KPU sebagai tergugat dalam Sidang PTUN wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Putusan PTUN tidak dapat dilakukan permohonan banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Apabila putusan PTUN tidak dilaksanakan oleh tergugat (KPU), PTUN bisa melakukan upaya paksa (uang paksa), mengumumkan di media massa dan menyurati Presiden agar tergugat menjalankan putusan PTUN".
"Pada sidang PTUN, KPU hanya sebagai tergugat, tidak ada istilah KPU sebagai penggugat apabila tidak puas dengan keputusan Bawaslu," tutup Rendi.
Pada rakernis hari kedua, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau Gushendri, SH., MH menyampaikan beberapa poin mengenai risalah sidang ajudikasi sengketa proses Pemilihan Umum, diantaranya menyebutkan bahwa Risalah Persidangan merupakan catatan
atau perekaman seluruh Pemeriksanaan
suatu perkara oleh Majelis Hakim yang dilakukan oleh Staf persidangan atau oleh
petugas yang disumpah atas jabatannya. Bentuk catatan tersebut dapat berupa
ringkasan atau perekaman keseluruhan proses pemeriksaan suatu perkara dalam
persidangan yang dilanjutkan transkrip dalam bentuk tulisan.
Risalah berguna untuk mengetahui perkembangan persidangan, memudahkan Majelis Hakim dalam proses sidang berikutnya dan sebagai alat untuk membantu penyusunan putusan.
"Risalah bukan barang bukti, tetapi risalah penting untuk melihat perkembangan pada
persidangan. Semua peristiwa harus dicatat tidak boleh ada yang terlewatkan," tutup Gushendri dalam rakernis ini.