Hearing dengan Bawaslu, Komisi A DPRD Rokan Hilir Tanya Kesiapan Pengawasan Pilkada
|
Bagansiapiapi,(12/08/2020. Seluruh Unsur Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa (11/08/2020) memenuhi undangan Komisi A DPRD Rokan Hilir untuk lakukan rapat dengar pendapat mengenai persiapan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara dalam menghadapi Pilkada Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Komplek Perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hamzah (Fraksi Hanura), Wakil Ketua Komisi A Raly Anugrah Harahap (Fraksi Nasdem) serta anggota Komisi A DPRD Rokan Hilir dan disaksikan oleh puluhan wartawan.
Rapat langsung diawali dengan pemaparan Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Rokan Hilir.
Bawaslu menyebutkan bahwa pada awal tahun 2020 telah menerima dana hibah pilkada sebesar 13 milyar rupiah dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, sehingga tidak ada kendala dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai amanat undang-undang.
Selanjutnya juga disampaikan beberapa hal mengenai persoalan administratif tapal batas wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang berhadapan dengan Kabupaten/Kota baik dalam Provinsi Riau maupun dengan Kabupaten Provinsi Sumatera Utara, diantaranya berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Syahyuri, persoalan tapal batas ini sudah berlangsung sangat lama dan belum terselesaikan sampai sekarang, sehingga pada akhirnya persoalan tapal batas ini juga menyeret KPU dan Bawaslu dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Untuk itu, bertepatan dengan rapat dengar pendapat ini Bawaslu meminta peran serta dan solusi dari DPRD Rokan Hilir menyelesaikan persoalan ini kepada Pemerintah Daerah Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri, apalagi 9 Desember 2020 sudah semakin dekat sehingga perlu penyelesaian secepatnya.
Perkembangan pengawasan dan supervisi coklit Bawaslu Rokan Hilir terhadap kinerja PPDP KPU dalam pencocokan dan penelitian data pemilih di wilayah perbatasan Kabupaten Rokan Hilir juga menjadi pokok pembicaraan hangat dalam rapat dengar ini. Apalagi dengan ditemukannya beberapa pemilih ganda di berbagai wilayah perbatasan tersebut, tentunya temuan ini jangan sampai menjadi carut marut dalam perhelatan akbar pilkada tahun 2020 nantinya. Sehingga bisa menjadi preseden buruk bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Komisi A juga melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Bawaslu, diantaranya meminta penjelasan mengenai ancaman pidana terhadap orang seorang dalam kasus politik uang (money politics). Komisi A meminta agar Bawaslu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini, mengingat ancaman pidana minimal yang dicantumkan dalam UU 10 Tahun 2016 cukup tinggi, minimal dalam bentuk spanduk maupun media sosial sehingga diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Rokan Hilir mengetahui adanya ancaman pidana ini dan bisa meminimalisir terjadinya politik uang pada "hari-H" pencoblosan nanti.
Di penghujung rapat dengar ini, Komisi A DPRD dan Bawaslu sepakat bahwa kesuksesan pilkada tahun 2020 ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan elemen masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir sehingga bisa tercipta pilkada serentak yang berkualitas dan bermartabat.
Editor : K.Amri
Penulis : Reza. Is