Jelang pemilu 2024, Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Hadiri Rapat Teknis yang di taja oleh Bawaslu Provinsi Riau
|
Bagansiapiapi, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta beserta staf menghadiri kegiatan Rapat Teknis yang dihadiri oleh Bawaslu Kab/Kota Devisi Penindakan Pelanggaran se-Provinsi Riau di Aula Bawaslu Provinsi Riau. Kamis (23/06/2022).
Kegiatan Rapat Teknis ini dibuka oleh Bapak Gema Wahyu Adinata, SH sebagai Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau, dihadiri juga oleh Bapak Gushendri, S.H., MH selaku Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, ibu Dona Donora, S.Sos., M.Si selaku Kabag Hukum, Humas dan Datin, dan bapak Tarmizi, AP selaku Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau.
Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gushendri menyampaikan dalam sambutannya bahwa "kegiatan rapat teknis ini dilakukan untuk membahas permasalahan-permasalahan dan juga kendala dalam penerapan Perbawaslu 7 tahun 2018 dan Perbawaslu 8 tahun 2018 pada tahapan Pemilu sebelumnya".
"Diperlukan masukan dari setiap kabupaten/kota sebagai bahan perubahan/revisi dari Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran temuan dan laporan pemilu dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran Administratif pemilu, dan nantinya akan diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia" tambahnya.
Gema Wahyu Adinata juga menyampaikan bahwa "salah satu tujuan dari Rapat ini adalah untuk mengetahui masalah, kekurangan dan kendala pada Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2018 agar penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024 lebih maksimal".
"Pada saat ini Bawaslu RI sedang mempersiapkan beberapa perubahan pada Perbawaslu yang berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran, dan juga ada penambahan Perbawaslu baru yaitu tentang Investigasi yang nantinya akan ada pembekalan pelatihan dan penerbitan sertifikat Investigator” jelas Gema.