Lompat ke isi utama

Berita

Keberatan dengan Usulan Enam Hari Penyelesaian Sengketa, Komisi II Sarankan KPU-Bawaslu Koordinasi Lebih Lanjut

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum– Bawaslu keberatan dengan usulan penyelesaian sengketa dilakukan selama enam hari dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Meski demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP, akhirnya pimpinan Komisi II memberi usulan agar KPU- Bawaslu berkoordinasi lebuh lanjut lagi.

Saat menyampaikan pendapat mengenai Rancangan PKPU, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan masukan kepada KPU untuk menggunakan skema penyelesaian sengketa dalam 10 hari kalender.

“Kami mengusulkan untuk menggunakan skema sepuluh hari kalender untuk menyelesaikan sengketa. Sepuluh hari kalender saja, bagi kami, sebenarnya agak sulit dilakukan. Karena misalnya ketika register perkara tidak terpenuhi, maka pemohon hanya memiliki 3 hari kerja. 3 hari ini tidak bisa kita potong, karena ini hak pemohon yang tidak bisa ditawar,” tandasnya di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara pada Selasa, (6/7/2022).

Menanggapi perbedaan tersebut, pimpinan RDP sore itu Ahmad Doli Kurnia Tandjung menengahi hal tersebut. Dia memberikan usulan bagi KPU dan Bawaslu untuk saling berkoordinasi mengenai jumlah hari dalam penyelesaian sengketa.

“Menurut saya, terkait jumlah hari dalam penyelesaian sengketa ini bisa dikoordinasikan antara KPU dan Bawaslu”, jelas Ketua Komisi II itu di akhir sesi rapat.

Adapun kesimpulan RDP yang selesai pada malam hari tersebut antara lain:
1.Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
2.Demi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa khusus Pemilu; juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Sebagai informasi, dalam RDP ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H. Malonda, Puadi beserta Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro bersama jajaran eselon 1 dan 2.

Sumber : bawaslu.go.id

Tag
BERITA