Lompat ke isi utama

Berita

KESBANGPOL, BAWASLU DAN KPU SOSIALISASI PEMILU PARTISIFATIF DI KECAMATAN BAGAN SINEMBAH RAYA

Bagan Sinembah Raya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri, S.HI menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Peningkatan Demokrasi Bagi Masyarakat di Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang ditaja oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hilir, Rabu, 16 Maret 2024 di Aula Kantor Camat Bagan Sinembah Raya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Syahyuri, S. HI, Gustih Marpaung Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Rokan Hilir, Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Tua Panggabean Nasution.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Rokan Hilir merupakan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat dalam menghadapi Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga masyarakat disadarkan sejak dini untuk berpartisipasi dalam demokrasi baik dalam pemilu atau pilkada, maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Gustih Marpaung Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Rokan Hilir menyampaikan bahwa kegiatan ini kegiatan rutin dilakukan oleh pihaknya dalam menghadapi pemilu dan pilkada nantinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Syahyuri, S.HI dalam forum juga menyampaikan bentuk Partisipasi Masyarakat menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 448 Ayat ( 3 ) yang Pertama tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Kedua tidak menganggu proses penyelenggaraan pemilu. Ketiga Bertujuan meningkatkan Partisipasi politik masayarakat secara luas dan, Keempat Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan yang afiran, damai, tertib dan lancar.

Kemudian Syahyuri juga menambahkan tentang persoalan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kepala desa serta cegah politik uang dan berita hoax, agar supaya ASN dan Kepala Desa agar tidak berpihak dari segala segala bentuk pengaruh manapun dan dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, Oleh karena itu, ASN harus netral dan mematuhi peraturan mengenai netralitas pegawai ASN dalam Pemilu.

persoalan politik uang (money politic), dan berita bohong/hoax. Isu-isu krusial tersebut selalu menjadi persoalan serius dalam setiap perhelatan baik Pemilu maupun Pilkada, masyarakat sebagai pemilih harus menolak dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang akan mengambil keuntungan dari politik uang tersebut, begitu juga dengan berita hoax dan SARA.

"Untuk lancarnya Pemilu maupun Pilkada, bukan hanya tugas dari Bawaslu itu sendiri tapi ini menjadi tugas bersama semua pihak, supaya tindakan terutama seperti politik uang dan berita Hoax dapat dicegah, Ungkapnya. (Dadang H)

Tag
BERITA