Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Rohil ikuti Daring Webinar Menjaga netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024

Bagansiapiapi- Ketua Bawaslu kabupaten Rokan Hilir. Mengikuti Daring Webinar Menjaga netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024, yang di fasilitasi oleh Sekda Kabupaten Rohil Webinar ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Rokan Hilir Fauzi, Kepala Bagian Tata Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Normansyah, Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.Hi, Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto, dan anggota KPU Hasbullah Rambe Selasa (31/1/2023) di Kantor Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Kompleks Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi kecamatan Bangko.

Acara ini diisi oleh narasumber antara lain dari KPU, Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KemenPAN-RB, Puspom TNI, dan Divisi Propam Polri. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyebut pihaknya rutin menggelar webinar jelang Pemilu 2024, sebagai upaya untuk menghadirkan ekosistem pemilu yang sehat. Kali ini webinar digelar dengan mengangkat tema ‘Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024’.“(Webinar) ini suatu bentuk upaya kita membangun ekosistem pemilu yang sehat,” Tak hanya itu, ia juga menyinggung netralitas pada para penyelenggara negara baik TNI, Polri, hingga ASN menjadi penting jelang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi dalam paparannya mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN sudah mengkhawatirkan. “Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan,” ujar Puadi yang menjadi salah satu narasumber webinar tersebut. “Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi,” imbuhnya.

Dia lantas mengungkap data, pada Pemilu 2019 terdapat 914 temuan dugaan ASN melanggar netralitas, 85 laporan, 4 kasus diproses, 101 kasus dinyatakan bukan masuk kategori pelanggaran, dan 894 kasus direkomendasikan oleh Bawaslu kepada pimpinan instansi tempat ASN bekerja.

Selanjutnya, pada Pilkada 2020, terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas, 53 penanganan dihentikan, 1.398 direkomendasi/diteruskan kepada pimpinan instansi. Mengutip data KASN, Puadi membeberkan bahwa pada Pemilihan 2020 erdapat 2.034 ASN yang dilaporkan, 1.596 terbukti dan dijatuhi sanksi, 1.373 ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Lebih lanjut, Puadi menyebutkan ada 4 penyebab masih maraknya pelanggaran netralitas ASN pada pemilu/Pilkada.

  1. Mentalitas birokrasi kita yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi, yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan public dan kepentingan negara, ketimbang atasan atau aktor politik local.
  2. Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon, yang melahirkan politik identitas.
  3. Digunakannya pemilu/pemilihan sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan.
  4. Intimidasi dan tekanan orang kuat local yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengkeraman ekosistem yang tidak menguntungkan.

Penulis : Masnoer

Editor : Reza Is

Tag
Tak Berkategori