Konsolidasi Demokrasi ke DPD PSI, Bawaslu Rohil Ajak Pantau Regulasi Pemilu
|
Rokan Hilir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melanjutkan agenda konsolidasi demokrasi lintas partai politik. Pada Minggu (16/8/2026), jajaran Bawaslu Rohil menyambangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rohil sebagai bagian dari tindak lanjut surat pemberitahuan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Kedatangan rombongan Bawaslu Rohil disambut hangat oleh jajaran pengurus DPD PSI. Ketua DPD PSI menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu Rohil yang tetap meluangkan waktu di hari libur demi merajut silaturahmi dan memperkuat konsolidasi demokrasi.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai informasi terbaru seputar kepemiluan. Menurutnya, dinamika dan eskalasi perubahan aturan pemilu yang begitu cepat menuntut parpol untuk selalu waspada. Pihaknya menegaskan bahwa PSI berkomitmen untuk tidak abai terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk adaptif terhadap setiap detail perubahannya, serta konsisten mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Rohil, Dedi Sahputra Sibuea, menjelaskan bahwa kunjungan ini krusial untuk memastikan parpol di Rokan Hilir dapat mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029 sejak dini.
Dalam pemaparannya yang selaras dengan bidang tugasnya, Dedi menekankan pentingnya partai politik dalam menyiapkan kader yang benar-benar paham aturan main kepemiluan. Ia juga mendorong parpol untuk proaktif memberikan bimbingan teknis (bimtek) yang matang bagi para saksi partai.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurmaidani, mengingatkan bahwa partai politik berisiko merugi di kemudian hari jika gagal memahami regulasi kepemiluan secara komprehensif. Ia menyebutkan, ketidakpahaman terhadap aturan teknis dapat berdampak langsung pada kelayakan parpol sebagai peserta Pemilu 2029.
"Beberapa aturan tersebut sangat menentukan keberhasilan partai, mulai dari ketentuan keterwakilan 30 persen perempuan pada tahap pencalonan, syarat keanggotaan, syarat calon dan pencalonan, ketentuan pidana dan administrasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa," ujar Nurmaidani.
Ia menyarankan agar parpol senantiasa menjaga komunikasi intensif dengan penyelenggara pemilu—baik Bawaslu maupun KPU—serta memelihara keaktifan dalam setiap ruang koordinasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Syafmialdi, menambahkan bahwa partai politik bukan sekadar objek pengawasan, melainkan mitra strategis yang sejajar dalam mewujudkan budaya politik yang berintegritas.
Ia menggarisbawahi bahwa melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa sejak dini jauh lebih utama daripada harus berurusan dengan penindakan hukum di kemudian hari.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan konsolidasi demokrasi ini berlangsung dalam suasana yang cair, interaktif, dan lancar, serta diikuti dengan antusias oleh jajaran pengurus DPD Partai PSI Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis dan Foto : M. Khumaidi
Editor : K. Amri