Kordiv Hukum Bawaslu Se-Provinsi Riau Lakukan Rapat dalam jaringan, Bahas PerPPU No 2 Tahun 2020
|
Bagansiapiapi, Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A. Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.
Dengan adanya perubahan dan penambahaan pada Pasal 122A, 201A serta Pasal 120 ayat (1), mayoritas seluruh kordiv Hukum Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Riau berharap pilkada diundur setelah Desember 2020, mengingat kondisi peyebaran virus di Indonesia dan di Riau khususnya masih mengkhawatirkan, hal ini disampaikan dalam rapat jaringan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau, Kamis 07 Mei 2020.
koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Fakhlurrozi mengatakan, Jika pilkada tetap dilaksanakan pada bulan Desember 2020 mengingat kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional pilkada yang dilakasanakan akan sulit dengan kualitas pilkada yang baik.
”mengingat kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan jika pilkada tetap dilakasanakan akan sulit dengan kualitas pilkada yang baik”ungkpanya.
Editor : K . Amri
Penilis : K. Amri