Lompat ke isi utama

Berita

KPU didampingi Bawaslu dan Polsek Bangko melaksanakan pembukaan Kotak Suara Disaksikan oleh utusan partai Politik .

Bagan Siapiapi - Jumat (12 Juli 2019) Sesuai dengan peraraturan komisi pemilihan umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 2019 tentang perubahaan keempat atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2007 tentang tahapan, program dan jadwal penyelanggaraan pemilihan umum tahun 2019, maka KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP kabupaten/ Kota menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilihan umum 2019 sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
  2. Proses pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota berikutnya.
  3. Hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum 2019 meliputi :
  4. Daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum 2019
  5. Daftar pemilih khusu (DPK) pemilihan umum 2019
  6. Daftar pemilih tetap (DPT)  pemilihan umum 2019 merupakan dfaftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan hasil pleno hasil penghitungan suara tingkat nasional yang dituangkan dalam formulir model DD1-PPWP pemilihan umum 2019.
  7. KPU/ KIP kabupaten/ kota agar melakukan penyusuain daftar pemilih tetap (DPT) dalam sidalih sesuai dengan hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional.
  8. KPU/ KIP kabupaten/ kota mempersiapkan daftar pemilih khusus (DPK) tersebut untuk di input ke dalam sidalih daftar pemilih khusus  (DPK) tersebut bersumber dari formulir Model A DPK-KPU.
  9. Proses pembukaan kotak dan pengambilan formulir model A DPK-KPU diruangkan ke dalam berita acara serta dilaporkan kepada KPU provinsi/ KIP aceh.
  10. KPU/ KIP kabupaten/ kota melakukan penginputan daftar pemilih khusus (DPK) dalam sidalih menggunakan kode 71 dengan sumber data DPK.
  11. KPU Provinsi/ KIP aceh agar melakukan pengecekan dan supervisi kepada KPU/ KIP Kabupaten/ Kota selama proses input daftar pemilih khusus (DPK) berlangsung.
  12. KPU provinsi/ KIT Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota membuat berita acara daftar pemilih khusus (DPK) dan mengirimkan Softcopy tersebut memlalui surat elektronik.
Tag
BERITA