Lompat ke isi utama

Berita

KPU Rokan Hilir Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 juncto PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Bagansiapiapi,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 juncto PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Serta Penandatanganan Pakta Integritas Kesepakatan Bersama Penerapan Protokol Kesehatan di Media Centre KPU Rokan Hilir Bagansiapiapi, Minggu (20/09/2020).

Ketua KPU Rokan Hilir, Supriyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa pilkada kali ini berbeda dari tahun sebelumnya, karena dilaksanakan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease (Covid-19).

"Protokol kesehatan diutamakan dalam pilkada kali ini. Maka harus ada kesepakatan bersama dalam mematuhi aturan tersebut," sambut Supriyanto.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat KPU RI dengan tujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang dalam kondisi pandemi Corona sesuai protokol yang ditetapkan dalam PKPU.

Setelah pembukaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rokan Hilir, Hasbullah Rambe. Beberapa pertanyaan mewarnai sesi diskusi, terutama terkait dengan teknis penyelenggaraan kampanye dan pemungutan suara yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan covid-19.

"Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog melalui media daring dibatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang, sementara rapat umum melalui pertemuan tatap muka di ruang terbuka dibatasi jumlah peserta paling banyak 100 orang. Tentunya dengan adanya protokol ini kita semua juga berharap tidak ada kasus covid-19 dari cluster pilkada" ungkap Hasbullah.

Hasbullah berharap, dengan adanya PKPU ini dapat menjadi pedoman bagi pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dan stakeholder terkait agar dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana yang diketahui, kegiatan yang digelar Minggu pagi (20/09/2020) ini dihadiri Gugus Tugas Covid-19 Rokan Hilir yang terdiri dari Kodim 0321 Rokan Hilir, Polres, BPBD dan Satpol PP, serta dihadiri perwakilan partai politik se-Kabupaten Rokan Hilir sebagai pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah beserta Staf.

Jaka Abdillah dalam tanggapan terkait pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan partai politik menyampaikan bahwa pilkada tahun ini terasa jauh bedanya karena dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, untuk itu kepada tim kampanye paslon yang hadir agar sebelum kampanye berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Rokan Hilir selain berkoordinasi dengan KPU dan Polres.

"Kami nantinya melalui jajaran di kecamatan dan desa akan mengawasi pelaksanaan kampanye para paslon dan sesuai dengan PKPU juga akan melibatkan PPK dan PPS juga jika nantinya di saat kampanye ditemukan dugaan pelanggaran kampanye yang tidak sesuai protokol kesehatan akan kami tindak bersama satgas Covid-19" ucap Jaka.

Menyikapi persoalan yang mungkin muncul disaat kampanye, Jaka mengimbau kepada LO pasangan calon untuk berkoordinasi dan berdiskusi ke kantor Bawaslu dan sekretariat Panwascam agar pelaksanaan kampanye oleh Paslon dan Tim Kampanye berjalan sesuai aturan.

Editor : K. Amri

Penulis : Reza Is

Tag
BERITA