KPU Rokan Hilir Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
|
Bagansiapiapi, KPU Rokan Hilir melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Yang Tidak Dapat Ditemui dan Tidak Dapat Dilakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan pada hari Minggu (30/10/2022) yqng bertempat di Kantor KPU Rokan Hilir Batu Empat Bagansiapiapi.
Hadir dalam rapat ini Ketua dan Anggota KPU Rokan Hilir, Anggota Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah, S. Ag., M. IP serta LO/penghubung masing-masing partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa anggota partai politik yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU, maka menjadi kewajiban dari partai politik untuk menghadirkannya di Kantor Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota dan akan diverifikasi oleh KPU. Namun bila ada faktor lain (ex: kondisi geografis/jarak tempuh), anggota partai politik bisa dihadirkan di Kantor Partai Politik tingkat Kecamatan," ungkap Anggota KPU Eka Murlan dalam pemaparannya.
"Apabila ada anggota partai politik yang dalam keadaan tertentu (ex: sakit, berada di luar kota/pindah) saat verifikasi tidak dapat dihadirkan juga, maka video call seketika akan dilakukan oleh KPU terhadap yang bersangkutan. Verifikasi faktual anggota partai politik yang tidak dapat ditemui ini akan dilakukan pada tanggal 1 November 2022 s.d berakhirnya tahapan verifikasi faktual tanggal 4 November 2022," tutup Eka.
Penulis : Reza IS
Editor : M. Zaki