KPU Terbitkan SK Hari Pencoblosan Pemilu Tahun 2024
|
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang sebelumnya digelar DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
Surat Keputusan dengan nomor 21 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra, yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.
Adapun Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, yang mencakup pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. (Reza Is)