Lompat ke isi utama

Berita

Kuatkan Sinergitas, Bawaslu Riau Sambangi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Pekanbaru-Bawaslu Provinsi Riau kunjungi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan agenda Audiensi dalam rangka sinergitas dan penyamaan presepsi regulasi dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 di ruangan pertemuan PTUN Pekanbaru. Senin (23/05/2022).

Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 466 sampai pasal 475 mengatur secara umum terkait sengketa proses pemilu, dan lebih spesifik lagi pada pasal 470 sampai pasal 475 mengatur tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu di pengadilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Pemilu memberikan wewenang kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan Sengketa proses Pemilu yang merupakan upaya hukum lanjutan dari proses sebelumnya di Bawaslu, sebagaimana pada Pasal 471 menyebutkan bahwa “Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha Negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pasal 467, Pasal 468, dan pasal 469 ayat (2) telah digunakan.”

Audiensi yang bertujuan memperkuat sinergitas antara Bawaslu Riau dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu dimulai pada Pukul 10.00 WIB, hadir dari Bawaslu Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Riau, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta staf Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, rombongan disambut langsung oleh Ketua PTUN Pekanbaru Edi Firmansyah SH,MH., Panitera PTUN Pekanbaru Agustin SH., MH. , serta Hakim yang baru saja menyelesaikan pelatihan terkait penyelesaian sengketa Pemilu Rendi Yurista, SH., MH.

Pada pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Riau yang juga merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu dalam menerima, memproses, dan memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu hingga kepada upaya hukumnya pada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan perubahan terakhir Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019.

Selanjutnya Ketua PTUN Pekanbaru juga menjelaskan aturan teknis Tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017, hal-hal teknis dalam penyelesaian sengketa proses pemilu juga dibahas pada pertemuan itu, mulai dari pada penghitungan hari penanganan hingga kepada pengertian dari “Upaya Administratif” yang di maksud dalam Undang-Undang Pemilu guna menyamakan persepsi dalam menghadapi Pemilu 2024. “Kami ucapkan terimakasih kepada Pengadilan TUN Pekanbaru yang dalam hal ini dihadiri langsung oleh Ketua, Panitera dan Hakim khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada PTUN Pekanbaru, pertemuan hari ini di luar espektasi kami karena ternyata pihak PTUN Pekanbaru mengajak kami untuk berdiskusi lebih dalam dan bersifat teknis dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu.” Ujar Rusidi.

Pada kesempatan tersebut, Rusidi juga meminta kepada PTUN Pekanbaru untuk memberikan pencerahan serta dapat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis atau pelatihan yang nantinya akan diselenggarakan Bawaslu Riau, dalam waktu dekat Bawaslu Riau akan menyelenggarakan pelatihan Penulisan Risalah Persidangan bagi Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, tentu kami berharap Ketua PTUN Pekanbaru dapat memberikan penguatan-penguatan dalam kegiatan tersebut, tutupnya.

Pertemuan berakhir pada pukul 11.45, ditutup Oleh Ketua PTUN Pekanbaru “Terimakasih kami ucapkan kepada Bawaslu Riau telah melakukan kunjungan, dan kami harap agar kita sering mengadakan diskusi seperti ini, dan kami siap apabila diminta hadir dan memberikan pengetahuan dan pengalaman kami apabila diundang oleh Bawaslu Riau.” Ujar Edi Firmansyah.

sumber : riau.bawaslu.go.id

Tag
BERITA