Kumpulkan Kabupaten Kota, Bawaslu Riau Beri Masukan Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB)
|
Pekanbaru, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Jaka Abdillah, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau, bertempat di Aula Bawaslu Riau, Rabu, (15/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, yaitu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Riau Amirudin Sijaya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid, serta Kabag. Pengawasan Pemilu Tarmizi. Turut hadir pula Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan juga menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB triwulan sebelumnya serta penyamaan persepsi dalam menghadapi tantangan pengawasan menjelang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Amirudin Sijaya menekankan pentingnya peran aktif jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam memahami serta mengawasi proses PDPB dengan baik. Ia menegaskan bahwa akurasi dan transparansi data pemilih menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
“Kita tidak hanya cukup dengan dokumentasi kegiatan, tetapi yang lebih penting adalah hasil yang maksimal. Akurasi dan transparansi data hasil coklit (pencocokan dan penelitian) harus benar-benar diperhatikan, terutama data terakhir dari pelaksanaan Pilkada. Itu semua harus ada dan terpantau dengan baik,” tegas Amirudin.
Ia juga menambahkan bahwa peran pengawas sangat menentukan kualitas daftar pemilih, sebab validitas data menjadi dasar utama dalam menjamin hak pilih warga negara.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyampaikan pentingnya pimpinan dan staf Bawaslu kabupaten/kota bekerja secara maksimal dalam memahami substansi dan mekanisme PDPB.
“Penting bagi seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk benar-benar memahami proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017. Pengawasan ini tidak hanya administratif, tetapi juga substantif agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Indra.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025, yang diharapkan dapat memperkuat kolaborasi pengawasan antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Riau.
Penulis dan Foto : Ahmad
Editor : K. Amri