Larangan dan Sanksi Praktik Politisasi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 oleh kepala Daerah Terkendala Regulasi
|
Bagansiapiapi (07/05/2020), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengantisipasi adanya politisasi bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, mengingat banyaknya agenda sosial yang dilakukan pemerintah, ormas dan lainnya yang melakukan bantuan social untuk penanganan Covid 19 terutama bagi petahana agar tidak mencari pencitraan namun larangan tersebut terkendali regulasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri mengatakan, larangan dan sanksi praktik politisasi bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh kepala daerah terkendala regulasi. larangan dan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan pasangan calon belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir sehingga penerapannya menjadi sulit serta karena penundaan Pilkada 2020, sehingga berdampak pada tahapan yang mundur.
“Ada memang aturan di UU 10/2016 Pasal 71, 73 dan pasal lainnya.
dalam UU Pilkada diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada. Namun demikian, hingga saat ini, pasangan calon belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir dampak tersebut disebabkan oleh pandemi Covid 19. Sehingga berakibat tahapan pilkada mundur. Tetapi memang ada berbagai kendala terkait dengan penerapan undang-undang” ungkapnya.
Lanjut Syahyuri , dalam UU Pilkada diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada. Namun demikian, hingga saat ini, pasangan calon belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir. Sehingga berakibatnya tahapan pilkada mundur.
Syahyuri menambahkan, sesuai dengan PERPPU no 2 Tahun 2020 Pasal 201 A Ayat 2 Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember dan tahapan penetapan paslon baru akan digelar pada pertengahan Oktober. dan unsur pertama (pelanggaran) terpenuhi jika bupati/wali kota menyalahgunakan program yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Jadi unsur pertama (pelanggaran) terpenuhi, misalnya ada bupati/wali kota yang menyalahgunakan program dan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. sebenarnya, kepala daerah calon petahana yang mempolitisasi bansos Covid-19 juga bisa dikenai sanksi kampanye di luar jadwal. Tetapi, karena saat ini tim kampanye belum didaftarkan ke KPU secara formal, pasal ini tidak dapat digunakan" ungkapnya
pihaknya berupaya secara maksimal untuk menindak dugaan pelanggaran Pilkada. Namun demikian, Bawaslu tetap bekerja sebagaimana bunyi aturan undang-undang. "Bawaslu dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang tentu tidak bisa melampaui kewenangan undang-undang, karena kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional, Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan Menyampaikan Surat Himbauan Nomor : 34 /RI-08/HK.01.00/V/2020 kepada kepala daerah calon petahana.
Editor : K. Amri
Penulis : Dadang Hermawan