Melalui Daring, Bawaslu uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Perubahan Tahapan.
|
Bagansiapiapi, (18/05/2020). Jakarta-Abhan, Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) RI , Mengikuti Rapat Melalui Vidcom (Video Conference) Dengan Ketua dan anggota KPU, Anggota Komisi ll, Pimpinan Partai Politik serta Anggota DPD.
Rapat yang diselenggarakan melalui daring tersebut membahas Agenda Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali kota dan Wali Kota Pada Hari sabtu 16 Mei 2020.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan Mengapresiasi Kepada KPU yang Telah bekerja keras untuk menindak lanjuti Perppu Nomor 22 tahun 2020 dangan menyiapkan draf Revisi PKPU tahapan Pilkada .
Abhan mengatakan bahwa dalam draf yang menjadi kosideran salah satunya adalah Perppu Nomor 22 tahun 2020 kalau mengaju ketentuan pada perppu nomor 21 A , 3 maka juga dibutuhkan sebuah kepastian bahwa kondisi ini memang aman dilaksanakan tahapan pilkada yang sempat ditunda.
“yang terpenting adalah siapa yang harus bisa menyatakan saat ini kondisi aman untuk dilaksanakan tahapan Pilkada dalam suasana Covid-19 dikarnakan data kami yang kami terima dari Kemenkes 50 persen yang meningal korban Covid-19 secara nasional adalah waraga yang ada pemilihan Pilkada dan ini harus dipertimbangkan” ujarnya.
Editor : K. Amri
Penulis : Dadang. H