Memasuki Tahap Tes Wawancara PKD, Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir Hadiri Rakor Bersama Dengan Seluruh Bawaslu Kabupaten/ Kota.
|
Pekanbaru,Bawaslu Rokan Hilir-Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tes Wawancara dan Pembekalan bagi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang, Kordiv dan Wakordiv SDM Organisasi dan Diklat serta Korsek Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Riau, Jumat (27/1/2023).
Kegiatan dengan tema Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes Wawancara pada Calon PKD serta Pembekalan PKD Terpilih di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada Pemilu Serentak 2024 yang dibuka secara langsung oleh Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Riau tersebut juga dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Kasek dan Kabag dilingkungan Bawaslu Provinsi Riau dan diikuti oleh seluruh Kordiv dan Wakordiv SDM Organisasi dan Diklat serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam arahannya saat membuka acara, Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Riau, Hasan MSi meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membuat analisis SWOT dalam proses perekrutan PKD sebagai acuan dan tolak ukur dalam mengantisipasi timbulnya permasalahan. Hasan juga menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diperintahkan untuk membuat Tim Penyusun Daftar Pertanyaan Tes Wawancara Calon PKD.
“Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 49 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024 mengamanahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Penyusun Daftar Pertanyaan Tes Wawancara yang bertugas menyiapkan paket daftar pertanyaan wawancara,” terangnya.
Hasan menambahkan, pada tanggal 5 hingga 6 Februari 2023 disamping dilaksanakan Pelantikan PKD Terpilih juga sekaligus dilakukan pembekalan. “Pembekalan ini merupakan modal awal bagi PKD terpilih nanti dalam melakukan tugas pengawasan ditingkat kelurahan atau desa. Setelah itu nanti baru kita akan menambah pemahaman mereka dengan Bimtek, Rakor maupun Rakernis. Untuk itu pada pembekalan nanti paling tidak mereka diberikan wawasan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PKD,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Datuk Zulhidayat yang juga berkesempatan menyampaikan arahan pada kegiatan tersebut menekankan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota selalu memperhatikan dan melaksanakan aturan guna mengantisipasi timbulnya permasalahan dalam proses pengawasan tahapan Pemilu. “Adanya permasalahan akan menghambat kinerja kita, untuk itu kita harus selalu memperhatikan dan melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, SE pada kegiatan tersebut melaporkan bahwa dalam pelaksanaan wawancara Calon PKD nanti, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan supervisi dan pendampingan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan guna meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan yang mungkin akan terjadi. “Kami sudah menyusun jadwal supervisi terutama untuk wilayah kecamatan yang dapat dijangkau dengan jalur darat,” mengharapkan agar pengalaman dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan kemarin bisa menjadikan proses perekrutan PKD ini dapat berjalan dengan baik. “Minimal kita bisa mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang timbul pada proses pembentukan PKD ini terutama pada saat pemeriksaan berkas dan pelaksanaan tes wawancara,” tutupnya.
Penulis : Nadine
Editor : Reza Is