MENAKAR DIMENSI HUKUM KEPEMILUAN BAWASLU ROHIL IKUTI DISKUSI RUTIN HUKUM SERIAL KE-5, DALAM TOPIC PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
|
Bagansiapiapi, (Bawaslu Rohil) – Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu se-Riau mengikuti diskusi rutin hukum serial ke-5 secara daring, Diskusi tersebut difasilitasi oleh Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau dengan tema “Pemungutan dan Penghitungan Suara: Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Rabu (20/4/2022).
Diskusi tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau H. Amirrudin Sijaya, S.Pd,MM, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi. “ Diskusi hukum terhadap Pemungutan dan Penghitungan Suara yang menjadi perhatian pengawasan kita dibawaslu, kembali ke pengalaman sebelumnya kita masih mendapatkan keterbatasan pengetahuan di tingkat TPS, ini semua dikarenakan KPU hanya membekali untuk bimtek KPPS hanya 2 orang saja, bagaimana dengan anggota KPPS yang lain, maka diantara kerja yang satu dengan anggota yang lain tidak tau tupoksinya. ini yang jadi pengawasan bawaslu terhadap kerja KPU melaksanakan Bimtek untuk KPPS kedepan, "ungkapnya".
Yang menjadi Pemantik narasumber pada diskusi kali ini yaitu Dedi Risanto, S.IP., M.Si dari Bawaslu Inhu dan Andang Yudiantoro, SH., MH dari Bawaslu Inhil. Banyak hal yang disampaikan kedua narasumber. Khususnya evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi pada Pemilu 2019 yang lalu, seperti surat suara yang kurang atau tertukar dengan daerah lain, Penyelenggara di TPS yang tidak mengerti tugas tata kerja, permasalahan hak pilih, dan lainnya.
Dalam penyampaian materinya, Andang Yudiantoro memaparkan beberapa potensi pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara, diantaranya: Pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di dalam DPT; Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT; Banyaknya jumlah pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindahan (DPPh) sehingga mempengaruhi ketersediaan surat suara; Penyimpangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Formulir Model C-Pemberitahuan KWK, surat suara dan perlengkapanTPS lainnya); Pemberian uang atau materi lainnya; Mobilisasi pemilih; Memilih lebih dari sekali dan menggunakan hak pilih orang lain; Penyimpangan data pemungutan dan penghitungan (formulir model C-Pemberitahuan KWK, Model C. Hasil-KWK, Model C. Salinan Hasil-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih DPT/Pindahan/Tambahan); Manipulasi suara (oleh partai/Pasangan Calon/tim kampanye dengan pemilih partai/Pasangan Calon/tim kampanye dengan Petugas, partai/Pasangan Calon/tim Kampanye/aparat dengan petugas); Sabotase kotak/surat suara; Upaya penggagalan pelaksanaan pemilihan.
“Menyikapi potensi pelanggaran jelang pemungutan dan penghitungan suara perlu dilakukanya pengawasan yang ketat dan Pemetaan kerawanan sebagai langkah perbaikanuntuk mengurangi terjadinya potensipelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara” Jelas Andang Yudiantoro
Namun yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut yaitu mengerucut pada permasalahan surat suara yang kurang dan terjadi hampir di semua tempat. Padahal sebelum pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten sudah menduga potensi permasalahan tersebut karena banyaknya Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT mengurus KTP atau Suket untuk memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Di sisi lain, dalam Peraturan KPU mengatur agar memusnahkan kelebihan surat suara sebelum pemungutan suara dilakukan. Atas hal tersebut perserta diskusi kali ini menentukan rekomendasi untuk Pemilu 2024, Peraturan KPU tentang teknis Pemungutan dan Penghitungan suara mesti diubah. Khususnya mengenai surat suara dapat dimusnahkan setelah pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut untuk antisipasi jika terjadi kekurangan surat suara. Persoalan teknis keberadaan surat suara yang belum terpakai tersebut dapat ditempatkan pada suatu tempat yang disepakati dengan pegawasan yang ketat. (M. Albar)