Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu “Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di Penyelenggara Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota”

Rokan Hilir, Kegiatan Diskusi publik yang diikuti oleh Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Zubaidah, SE yang merupakan srikandi Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait mengawal keterwakilan perempuan 30% di Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu yang ditaja oleh Puskapol UI dan diikuti oleh 70-an peserta tersebut dilaksanakan secara daring dan juga disiarkan melalui live streaming youtube Puskapol UI, Rabu (16/03/2022).

Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Beni Telaumbanua selaku moderator mengatakan kegiatan diskusi ini merupakan kegiatan diskusi publik seri keempat yang menghadirkan narasumber anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Koordinator TePI Indonesia Jeirry Sumampow, Komisioner KPU RI terpilih Periode 2022-2027 Betty Epsilon Idroos serta Komisioner Bawaslu RI terpilih periode 2022-2027 Lolly Suhenti.

Pengawalan pembentukan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seleksi sebaiknya menjadi konsen untuk para pembuat kebijakan dan aturan agar dapat terwujudnya keterwakilan perempuan minimal 30% di Penyelenggara Pemilu.

Pemilihan timsel sebaiknya meminta masukan dari organisasi/gerakan perempuan dan organisasi pro demokrasi. Khususnya untuk mendapatkan timsel yang memiliki paradigma demokrasi dan kesetaraan gender yang baik.

Pengawalan seleksi dengan mengingat sentralisasi pengisian KPU dan Bawaslu maka dorongan secara terus menerus dan proposional terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Substansi bimtek timsel harus menegaskan materi terkait inklusivitas Pemilu dan pengaruh utama gender. Dilakukan pemetaan holistik potensi perempuan calon penyelenggara Pemilu di tiap daerah.

Kegiatan diskusi publik berjalan sangat menarik ini, dibuktikan adanya tanggapan dari beberapa peserta baik memberi pertanyaan, saran dan masukan kepada ketiga pemateri yang sebelumnya memberikan paparan seputar pengawalan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu serta memastikan keterwakilan perempuan 30% di penyelenggara pemilu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Agar timsel dapat dipastikan atau ada perjanjian untuk benar-benar mengusung calon perempuan minimal 30% dan jika telah terpilih menjadi penyelenggara Pemilu, agar para perempuan yang terpilih tetap diberi bekal pengetahuan/skill yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dan semoga Puskapol UI dan lembaga yang konsen terhadap Pemilu dan perempuan dapat mengawal keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Zubaidah. (Nadine)

Tag
BERITA