Menghadapi Pemilu 2024 Bawaslu Rokan Hilir Hadiri Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “Menyelesaikan Sengketa Dengan Prinsip Restorative Justice"
|
Pekanbaru, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Mengikuti Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Rabu (14/12/2022).
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal. Dalam sambutannya, Alnofrizal menjelaskan secara detail tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 “Jajaran pengawas pemilu harus mempelajari secara tuntas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” Ujarnya di hadapan peserta Sosialisasi.
Turut hadir Perwakilan Partai Politik Provinsi Riau, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau beserta staf .
Yang menjadi Narasumber dalam kesempatan kali ini adalah Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata. Dalam penyampaiannya Gema menyatakan Penyelesaian Sengketa Pemilu merupakan Bagian dari Penegakan Hukum Pemilu atau dalam Pengertian lain Penyelesaian Sengketa dapat dimaknai sebagai mekanisme Penyelesaian komplain dalam Pemilu, Sengketa Proses ini terdiri dua yaitu sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil.
“Kerangka Hukum Pemilu harus menetapkan bahwa setiap pemilih, kandidat, dan partai berhak mengadu kepada lembaga Penyelenggara Pemilu atau pengadilan yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran proses pemilu,” sebut gema.
Ia menjelaskan bahwa semangat Bawaslu tidak semata hanya melakukan penindakan dengan tegas, melainkan menyelesaikan adanya sengketa dengan prinsip Restorative Justice.
Ketika para peserta pemilu dan pemilihan merasa bahwa haknya dilanggar, harap dapat mendatangi atau menghubungi Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Bawaslu menyediakan berbagai mekanisme untuk penyelesaian secara adil.
Proses sengketa terdapat mekanisme mediasi antar pihak sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terbuka, sehingga terdapat ruang untuk membuat suatu kesepakatan antar para pihak yang bersengketa.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.
Jika mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar Peserta Pemilu di wilayahnya.
Penulis : M. Albar
Editor : Reza Is