Open Recruitment Panwaslu Kelurahaan/ Desa Kabupaten Rokan Hilir.
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hilir membuka kesempatan untuk Putra-Putri terbaik, untuk bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan/ Desa.
- Persyaratan Administrasi Sebagai Berikut :
- Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Daftar riwayat hidup
- Fotocopy (KTP) yang masih berlaku
- Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto copy ijazah Minimal SMA/ Sederajat yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/ Pusekesmas, disampaikan pada saat pendaftaran.
- Surat izin dari atasan langsung yang menyatakan boleh mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
- Surat Lamaran dibuat 2 (dua) rangkap, 1 satu rangkap Asli dan 1 rangkap Fotocopy.
- Surat pernyataan.
- Surat Pernyataan Memuat :
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik/ telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
NO | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
1 | Pengumuman Pendaftaran | 10 Feb - 16 Feb 2020 |
2 | Pendaftaran dan penerimaan berkas | 16 Feb - 22 Feb 2020 |
3 | Penelitian kelengkapan berkas Persyaratan Administrasi | 16 Feb - 22 Feb 2020 |
4 | Pelaksanaan Tes Wawancara | 16 Feb - 22 Feb 2020 |
5 | Pelaksanaan Pemekrisaan Keabsahaan dan Legalitas | 16 Feb - 22 Feb 2020 |
6 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Tes Wawancara | 25 Feb - 27 Feb 2020 |
7 | Perpanjangan Pendaftaran | 27 Feb - 04 Mar 2020 |
8 | Penelitian kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi dimasa perpanjangan | 27 Feb - 04 Mar 2020 |
9 | Pelaksanaan Pemekrisaan Keabsahaan dan Legalitas dimasa Perpanjangan | 27 Feb - 04 Mar 2020 |
10 | Pelaksanaan Tes Wawancara dimasa perpanjangan | 27 Feb - 04 Mar 2020 |
11 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Tes Wawancara dimasa perpanjagan | 04 Mar - 05 Mar 2020 |
12 | Tanggapan Masyarakat | 06 Mar - 10 Mar 2020 |
13 | Pengumuman Calon Tepilih | 12 Maret 2020 |
14 | Pelantikan | 13 Mar - 20 Mar 2020 |
Tag
BERITA
PENGUMUMAN