Lompat ke isi utama

Berita

Open Recruitment Panwaslu Kelurahaan/ Desa Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hilir membuka kesempatan untuk Putra-Putri terbaik, untuk bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan/ Desa.

  1. Persyaratan Administrasi Sebagai Berikut :
    1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
    2. Daftar riwayat hidup
    3. Fotocopy (KTP) yang masih berlaku
    4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
    5. Foto copy ijazah Minimal SMA/ Sederajat yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
    6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/ Pusekesmas, disampaikan pada saat pendaftaran.
    7. Surat izin dari atasan langsung yang menyatakan boleh mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
    8. Surat Lamaran dibuat 2 (dua) rangkap, 1 satu rangkap Asli dan 1 rangkap Fotocopy.
    9. Surat pernyataan.
  2. Surat Pernyataan Memuat :
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik/ telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
    3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    4. Bersedia bekerja penuh waktu.
    5. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di  pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
    6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
    7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    8. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
[embeddoc url="/sites/rokanhilir/files/uploads/2020/02/SURAT-LAMARAN.pdf" viewer="google"]
NOKegiatanWaktu Pelaksanaan
1Pengumuman Pendaftaran10 Feb - 16 Feb 2020
2Pendaftaran dan penerimaan berkas
16 Feb - 22 Feb 2020
3Penelitian kelengkapan berkas Persyaratan
Administrasi
16 Feb - 22 Feb 2020
4Pelaksanaan Tes Wawancara 16 Feb - 22 Feb 2020
5Pelaksanaan Pemekrisaan Keabsahaan dan
Legalitas
16 Feb - 22 Feb 2020
6Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
dan Tes Wawancara
25 Feb - 27 Feb 2020
7Perpanjangan Pendaftaran27 Feb - 04 Mar 2020
8Penelitian kelengkapan Berkas Persyaratan
Administrasi dimasa perpanjangan
27 Feb - 04 Mar 2020
9Pelaksanaan Pemekrisaan Keabsahaan dan
Legalitas dimasa Perpanjangan
27 Feb - 04 Mar 2020
10Pelaksanaan Tes Wawancara dimasa
perpanjangan
27 Feb - 04 Mar 2020
11Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
dan Tes Wawancara dimasa perpanjagan
04 Mar - 05 Mar 2020
12Tanggapan Masyarakat 06 Mar - 10 Mar 2020
13Pengumuman Calon Tepilih12 Maret 2020
14Pelantikan13 Mar - 20 Mar 2020
Tag
BERITA
PENGUMUMAN