Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Harus Memiliki Bekal

Bagansiapiapi-Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) harus memiliki bekal dalam menghadapi setiap masalah yang ada. Sedikitnya ada 3 (tiga) hal yang harus dimiliki seorang Panwascam untuk menghadapi setiap pelanggaran pemilu.

3 Hal tersebut adalah pertama pemahaman yang baik terhadap regulasi, kedua kepercayaan diri sebagai pengawas pemilu, dan ketiga keberanian dalam mengambil keputusan.

3 hal ini, disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau  Gema Wahyu Adinata saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (12/3/2020).

Kegiatan yang ditaja Bawaslu Kabupaten Rohil ini turut mengundang Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya serta Kepala Bagian (Kabag) Divisinya Dona Donora. Kegiatan di selenggarakan di Aula Hotel Mulia, jalan Perdagangan Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Kegiatan dimulai pukul 13.00 dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rohil, Syahyuri. Seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Rohil dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Rohil hadir sebagai peserta Bimtek.

Dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Amirruddin Sijaya menjelaskan terkait kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada 2020. Selain itu, Amiruddin selaku narasumber  menjelaskan kepada peserta Bimtek tentang indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang ada di Kabupaten Rohil.

Amir berharap, agar setiap ilmu yang didapatkan oleh Panwascam hendaknya dapat didistribusikan kepada jajaran dibawahnya yaitu Panwas Kelurahan/Desa (PKD) agar ilmu yang didapatkannya dapat berguna saat mereka (PKD) menjalankan tugasnya.

"Agar apa (ilmu) yang telah kami sampaikan ini hendaknya dapat bapak Ibu salurkan kepada PKD agar PKD dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan apa yang di amanatkan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah." harapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi kepada narasumber, dan kegiatan  berakhir pukul 00.00 wib dan langsung ditutup oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata.

Tag
BERITA