Panwaslu Kecamatan Se-Rokan Hilir Bedah Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
|
Rokan Hilir. Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Alur Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Hotel Mulia Bagansiapiapi, pada hari Selasa - Rabu (17/11/2020 - 18/11/2020).
Peserta dalam kegiatan tersebut berjumlah 54 orang yang terdiri atas ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hilir. Sementara itu, yang menjadi narasumber adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata, SH dan Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir.
Menurut Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, Rakernis ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan dan mendiskusikan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 yang belum lama diundangkan. Hal-hal yang diatur berupa alur penanganan laporan dan dugaan temuan pelanggaran Pilkada serentak lanjutan Tahun 2020.
“Rakernis ini untuk memberikan pemahaman bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hilir tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,” terangnya.
"Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat memahami teknis penanganan pelanggaran Pilkada yang terjadi di daerah masing-masing,” tutup Syahyuri.
Editor : K. Amri
Penulis : Reza Is